Pilihan

Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Sopir Bus Rosalia Indah Langsung Ditahan - detok

 

Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Sopir Bus Rosalia Indah Langsung Ditahan

Jakarta 

-

Polisi menetapkan sopir bus Rosalia Indah berinisial JW, yang mengalami kecelakaan di Km 370 Tol Semarang-Batang, sebagai tersangka. JW langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Batang.

"Tadi malam setelah dilaksanakan gelar perkara, sopir dijadikan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polres Batang," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu saat dikonfirmasi, Jumat (12/4/2024).

Sebelumnya, Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Sonny Irawan menyebut pihaknya telah memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka. Pengemudi bus yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut, kata dia, dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan," kata Sonny di Semarang, Jumat (12/4).

Sony juga menjelaskan penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang.

"Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat," katanya.

Adapun untuk korban meninggal dunia, kata dia, semua telah dipulangkan ke keluarganya untuk dimakamkan.

"Masih ada tiga yang dirawat di rumah sakit, satu di antaranya luka berat," tambahnya.

Sebelumnya, bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di Km 370 ruas Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4). Tujuh orang tewas akibat bus yang melaju dari arah barat ke timur tersebut masuk ke parit di sisi ruas tol tersebut.

Simak Video 'Sederet Fakta Kecelakaan Bus Rosalia Indah Tewaskan 7 Orang di Tol Batang':

(ond/maa)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek