Kemenkes Tegaskan Nakes Urus SIP Tak Perlu Rekomendasi Organisasi Profesi - BeritaSatu - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Kemenkes Tegaskan Nakes Urus SIP Tak Perlu Rekomendasi Organisasi Profesi - BeritaSatu

Share This
Responsive Ads Here

Kemenkes Tegaskan Nakes Urus SIP Tak Perlu Rekomendasi Organisasi Profesi

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan tenaga kesehatan (nakes) yang hendak mengurus surat izin praktik (SIP) di fasilitas kesehatan tidak perlu lagi mendapatkan rekomendasi dari organisasi profesi. Hal ini disampaikan oleh Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kemenkes, dr Ngabila Salama.

ADVERTISEMENT

"Kami menjamin semua tenaga kesehatan yang akan mengurus SIP di fasilitas kesehatan di DKI Jakarta tidak diperlukan lagi rekomendasi dari organisasi profesi, seperti IDI, IBI, PPNI, PDGI, IAI, dan lainnya untuk syarat pengurusan izin praktik di aplikasi atau situs Jakevo milik Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta," kata Ngabila kepada Beritasatu.com, Senin (8/4/2024).

Pernyataan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan kepada kepala daerah, dinas kesehatan, dan dinas PTSP. Tujuannya adalah untuk memudahkan tenaga kesehatan dalam pengurusan berkas SIP.

Proses pengurusan SIP di Jakarta juga terbantu dengan adanya layanan kurir antar jemput izin bermotor (AJIB) gratis di kantor PTSP kelurahan dan kecamatan.

"Bagi tenaga kesehatan di seluruh Indonesia yang masih diminta rekomendasi organisasi profesi untuk pengurusan SIP, mereka dapat mengadukan hal tersebut ke Kemenkes melalui kanal resmi seperti email atau whatsapp yang telah disediakan," kata Ngabila.

SE tersebut dikeluarkan Menkes Budi Gunadi Sadikin pada 12 Januari 2024 dan menindaklanjuti UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan demikian, proses pengurusan SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat dilakukan hanya dengan surat tanda registrasi (STR) dan keterangan tempat praktik, tanpa memerlukan rekomendasi dari organisasi profesi.

"Semoga implementasi Undang-Undang Kesehatan baik ini dapat segera terlaksana secara luas sehingga cita-cita transformasi kesehatan terwujud. Mewujudkan layanan kesehatan yang banyak, bermutu, merata, adil, dan modern," tambah Ngabila.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages