Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Diduga Tidur di Sidang Sengketa Pilpres
Reporter
Selasa, 2 April 2024 12:34 WIB
Bagikan
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Hasyim Asy'ari dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja diduga tidur di tengah sidang sengketa Pilpres yang digelar Mahkamah Konstitusi alias MK, Selasa, 2 April 2024.
Momen ini terjadi dalam waktu yang berbeda. Mulanya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga tidur terlebih dulu.
Baca Juga:
Kejadian ini diketahui setelah ekonom senior Didin Damanhuri yang menjadi ahli kubu Ganjar-Mahfud memaparkan keterangannya. Tim Hukum Ganjar-Mahfud lantas melakukan pendalaman.

Ketua MK Suhartoyo lalu menanyakan kepada KPU selaku Termohon. "Dari Termohon ada pertanyaan?" tanya Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 April 2024.
Suhartoyo kemudian terdiam sekitar tiga detik. "Pak Hasyim tidur ya?" tanyanya.
Baca Juga:
Terlihat Hasyim lalu mengangguk sembari menahan kantuk. Hasyim sempat menggumamkan sesuatu, tapi tidak terdengar jelas. Namun, ada suara dari meja KPU yang mengatakan "tidur".
Sekitar 35 menit kemudian, ketika Ahli Kubu Ganjar-Mahfud yang memberikan keterangan sudah berganti, Ketua MK menegur Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang diduga tertidur.
"Bawaslu itu tidur. Pak Ketua?" panggil Suhartoyo.
Suhartoyo lantas bertanya kepada Bagja. "Mau bertanya tidak?" tanyanya.
Bawaslu kemudian memilih tidak bertanya. Suhartoyo kemudian beralih kepada Tim Pembela Prabowo-Gibran selaku Pihak Terkait.
Sidang kali ini adalah yang ketiga kalinya bagi perkara yang dimohonkan Ganjar-Mahfud, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli. Sehari sebelumnya, Kubu Anies-Muhaimin telah melakukan sidang dengan agenda tersebut.
Pada sidang pekan lalu pada Kamis, 28 Maret 2024, telah dilakukan sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan KPU sebagai Termohon, Bawaslu sebagai Pemberi Keterangan, dan Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai Pihak Terkait.
LAPORAN UTAMA
Rekomendasi Artikel

Bambang Widjojanto Debat Ahli KPU di Sidang MK: Jangan Sok Tahu
37 menit lalu

Bambang Widjojanto berdebat dengan ahli yang dihadirkan KPU mengenai hasil Sirekap.
Di Sidang MK, Pengembang Sirekap Bantah Server Disimpan di Luar Negeri
39 menit lalu

Pengembang Sirekap dari ITB Yudistira Dwi Wardhana Asnar membantah server Sirekap disimpan di luar negeri.
Pro-Kontra Permintaan Jokowi Dihadirkan sebagai Saksi Sengketa PHPU Pilpres di MK
46 menit lalu

Selain empat menterinya, Presiden Jokowi juga menjadi salah satu saksi yang ingin diajukan di sidang PHPU Pilpres 2024.
Sri Mulyani akan Hadiri Panggilan MK sebagai Saksi Sidang Sengketa Pilpres Jumat
48 menit lalu

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menanggapi soal pemanggilan Sri Mulyani sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres. Ia memastikan Sri Mulyani Akan menghadiri panggilan tersebut pekan ini.
Penjelasan Pengembang Sirekap soal Penghitungan Data Berhenti Sementara
1 jam lalu

Pengembang Sirekap dari ITB menjawab tudingan data Sirekap sempat tidak berubah pada 14 Februari pukul 18.00-21.00.
Hakim Arief Hidayat Kenang saat Usir Bambang Widjojanto di Sidang Sengketa Pilpres
1 jam lalu

Bambang Widjojanto dinilai saat ini lebih tenang dan patuh saat mengikuti sidang sengketa Pilpres di MK.
Franz Magnis Suseno Soroti Perilaku Jokowi dalam Pemilu 2024: Presiden Gunakan Kekuasaan Mirip Pimpinan Mafia
1 jam lalu

Franz Magnis Suseno dihadirkan menjadi saksi ahli oleh pemohon tim Ganjar-Mahfud. Berikut poin-poin pernyataan Romo Magnis.
Franz Magnis Suseno Sebut Presiden Gunakan Kekuasaan Mirip Pimpinan Organisasi Mafia di Sidang MK, Siapa Dia?
2 jam lalu

Saksi sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Franz Magnis Suseno menyebut dengan lugas penggunaan kekuasaan presiden mirip pimpinan organisasi mafia.
Saat Ketua MK Tanyakan Kehadiran Ketua KPU di Sidang Sengketa Pilpres
2 jam lalu

Agenda sidang sengketa pilpres hari ini adalah pembuktian termohon, yaitu KPU serta Bawaslu sebagai pemberi keterangan.
Ahli KPU Jelaskan Penyebab Angka di Sirekap dan Formulir C1 Berbeda
2 jam lalu

Ahli yang diajukan KPU di sidang sengketa hasil Pilpres, Marsudi Wahyu Kisworo, menjelaskan mengapa angka di Sirekap dan formulir C1 bisa berbeda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar