Ketua MK Heran Respons Laporan Bawaslu Tak Seragam dan Rugikan Pelapor - Kompas - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Ketua MK Heran Respons Laporan Bawaslu Tak Seragam dan Rugikan Pelapor - Kompas

Share This

 

Ketua MK Heran Respons Laporan Bawaslu Tak Seragam dan Rugikan Pelapor

Kompas.com - 03/04/2024, 19:24 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom,.
Lihat Foto
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom,.(ANTARA FOTO / M RISYAL HIDAYAT)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom,.Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) menguap saat mengikuti sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom,.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, heran mendapati jawaban Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berbeda-beda format di tiap daerah sehingga berpotensi merugikan pelapor.

Sebagai informasi, dalam menerima laporan, Bawaslu berhak untuk menilai kelengkapan syarat formil dan materiil sebelum meregistrasi laporan tersebut menjadi perkara yang akan disidangkan.

Akan tetapi, ujar Suhartoyo, Bawaslu di beberapa daerah bisa menjelaskan kepada pelapor tatkala syarat-syarat itu tidak dipenuhi, sehingga pelapor tahu harus melengkapi laporannya pada bagian mana.

Sementara itu, pada kasus di daerah lain, Bawaslu hanya memberitahu pelapor soal status laporan tersebut tidak memenuhi syarat formal dan material tanpa penjelasan terhadap pelapor.

“Kenapa Pak Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu RI) kalau menjawab aduan tidak ada konsistensi, keseragaman, soal tidak keterpenuhan materiil misalnya, kenapa tidak diuraikan materiil itu apa,” kata Suhartoyo di dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Rabu (3/4/2024).

“Kan harus komunikasi ini kan harus dibangun, pelapor itu kan kadang-kadang orang yang tingkat pendidikannya tidak selalu seperti yang kita harapkan,” ujarnya.

Suhartoyo kemudian bertanya apa yang menyebabkan Bawaslu tidak memiliki keseragaman dalam merespons laporan.

“Apa jawaban Bapak? Apa sosialisasi yang kurang? Bimtek (bimbingan teknis) yang kurang di internal atau apa?,” lanjutnya.

Bagja mengeklaim, kemungkinan perbedaan pandangan tersebut terjadi karena adanya perbedaan pemahaman pembacaan petunjuk teknis antara pengawas di daerah yang berlainan.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) menguap saat mengikuti sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom,.
Lihat Foto
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) menguap saat mengikuti sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom,.(ANTARA FOTO / M RISYAL HIDAYAT)

Ia menegaskan, Bawaslu hanya berperan sebagai pemberi status laporan.

“Juknis itu hanya menstatus laporan hanya tidak memenuhi syarat materiil dan syarat formil ataupun kedua-duanya,” kata Bagja.

“Kalau datang ke kantor, kami tentu akan jelaskan prosesnya kepada yang bersangkutan. Kalau sudah lengkap kami cek syarat formil dan materilnya,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages