Rabu
13Aug2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured

    KY Dapat 3.593 Laporan Masyarakat Terkait Perilaku Hakim, 42 Kena Sanksi - BeritaSatu

    1 min read

     

    KY Dapat 3.593 Laporan Masyarakat Terkait Perilaku Hakim, 42 Kena Sanksi

    KY Dapat 3.593 Laporan Masyarakat Terkait Perilaku Hakim, 42 Kena Sanksi - BeritaSatu | OPSIIN-1

    Selasa, 2 April 2024 | 19:00 WIB
    Muhammad Aulia Rahman / LES

    Amzulian Rifai. (Antara/Jessica Wuysang)

    34 Orang Tewas Akibat Serangan Israel di Gaza dalam Sehari - detik Baca juga 34 Orang Tewas Akibat Serangan Israel di Gaza dalam Sehari - detik

    Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Yudisial (KY) menyampaikan laporan tahunannya ke publik untuk tahun 2023, pada Selasa (2/4/2024). Diungkapkan, KY total menerima 3.953 laporan masyarakat mengenai perilaku hakim.

    "Sepanjang 2023, KY telah menerima laporan masyarakat sebanyak 3.593 laporan," kata Ketua KY, Amzulian Rifai di Jakarta, Selasa.

    Laporan tersebut terkait dengan jenis perkara yang berbeda-beda. Diungkaapkan Rifai, ada 525 laporan terkait perkara pidana, 1.053 laporan terkait perkara perdata, sedangkan selebihnya adalah perkara lain.

    Profil 5 Tokoh Penerima Jenderal Kehormatan Bintang 4 dari Prabowo - detikBaca juga Profil 5 Tokoh Penerima Jenderal Kehormatan Bintang 4 dari Prabowo - detik

    "Terkait dengan wilayah, tiga daerah tertinggi yang dilaporkan adalah DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat," tutur Rifai.

    Diungkapkan Rifai, KY juga telah mengusulkan penjatuhan sanksi kepada 42 hakim. Disebutkan, sanksi ringan dijatuhkan kepada 15 hakim (pernyataan tidak puas secara tertulis), sanksi sedang untuk 10 hakim (pembatalan atau penangguhan promosi).

    "Sanksi berat terhadap 17 hakim. Sanksi berat terdiri dari pembebasan dari jabatan, hakim nonpalu lebih dari enam bulan dan paling lama 2 tahun, penurunan pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama tiga tahun," tutur Rifai.

    "Pemberhentian tetap dengan hak pensiun, pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan sebagai hakim," lanjutnya.

    Simak berita dan artikel lainnya di
    Google News

    Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

    Bagikan
    Komentar
    Additional JS