Lalu Lintas Tol Japek Tersendat Imbas Pengalihan Kendaraan Sumbu Tiga - CNN Indonesia

 

Lalu Lintas Tol Japek Tersendat Imbas Pengalihan Kendaraan Sumbu Tiga

MUDIK 2024

Jumat, 05 Apr 2024 13:39 WIB

Hari ini kepolisian mulai melakukan pembatasan kendaraan sumbu tiga melintas di tol guna kelancaran arus mudik Lebaran 2024. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu)

Jakarta, CNN Indonesia 

--

Kemacetan sempat terjadi di KM 53 Tol Jakarta-Cikampek imbas pengalihan kendaraan besar atau sumbu tiga atau lebih oleh kepolisian, Jumat (5/4) siang.

Diketahui, pada hari ini kepolisian mulai melakukan pembatasan kendaraan besar guna kelancaran arus mudik Lebaran 2024.

Pantauan CNNIndonesia.com, polisi langsung mengarahkan kendaraan sumbu tiga atau lebih untuk keluar ke Karawang Timur. Sedangkan kendaraan pribadi dan lainnya diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan melewati Tol Jakarta-Cikampek.

Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono mengatakan pengalihan kendaraan beroda 8 atau lebih itu sudah dilakukan sejak pukul 10.30 WIB.

"Sejak 10.30 WIB kita lakukan, kita keluarkan ke Karawang Timur, sehingga arus lalu lintas ke arah Jawa (Tengah) bisa lancar," ucap dia di lokasi.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi jumlah angkutan barang di 23 ruas jalan tol dan 30 jalan non tol atau jalan nasional selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2024 mulai 5 April pukul 09.00 hingga -16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Pembatasan operasi tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan pembatasan angkutan barang perlu dilakukan karena angka mobilitas diprediksi meningkat saat libur Lebaran.

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (13/3).

Namun, kata Hendro, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan. Yaitu diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Kemudian surat ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

(dis/isn)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya