MK: Airlangga Tak Langgar UU Pemilu Bagi-bagi Bansos saat Kampanye
--
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tidak melanggar hukum atas kegiatan bagi-bagi bantuan sosial (bansos) saat masa kampanye Pemilu 2024.
Hakim konstitusi Arsul Sani mengatakan hal itu juga mengacu pada putusan yang telah dikeluarkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Maka, kata Arsul, dalil pemohon dari Anies-Muhaimin terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Airlangga tidak terbukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil pemohon tersebut," kata Arsul saat membacakan pertimbangan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di MK, Jakarta, Senin (22/4).
Arsul menyebut hal itu juga berdasarkan hasil pemeriksaan secara saksama dalil pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait serta bukti bukti tersurat atau tertulis. Kemudian, juga keterangan saksi dan ahli dari para pihak.
Pada Jumat (5/4), saat hadir di sidang sengketa Pilpres 2024, Airlangga menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) punya postur anggaran sendiri berupa dana bantuan presiden. Dia membantah ada politisasi bansos.
"Bantuan yang diberikan oleh Pak Presiden itu berasal dari dana bantuan presiden untuk masyarakat jadi tentu ini menjelaskan penjelasan dari Pak Menko PMK," kata Airlangga.
Adapun gugatan hasil Pilpres 2024 diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Permohonan kedua kubu ini terdapat kesamaan yaitu menginginkan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024.
Anies-Muhaimin ingin MK mendiskualifikasi Gibran karena tak memenuhi syarat pencalonan.Sementara itu, Ganjar-Mahfud ingin MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran karena melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif di pemilu.
(yla/tsa)
Komentar
Posting Komentar