MK Sebut Dalil Kubu AMIN soal Nepotisme Jokowi terkait Pencalonan Gibran Tak Terbukti - inews

 

MK Sebut Dalil Kubu AMIN soal Nepotisme Jokowi terkait Pencalonan Gibran Tak Terbukti

MK Sebut Dalil Kubu AMIN soal Nepotisme Jokowi terkait Pencalonan Gibran Tak TerbuktiMK menyatakan dalil kubu AMIN soal nepotisme Jokowi terkait pencalonan Gibran tidak terbukti. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalil dari kubu Anies-Muhaimin (AMIN) soal nepotisme Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dinilai tak terbukti. Sebab, jabatan wakil presiden dinilai hakim konstitusi tak ditunjuk langsung oleh presiden.

Mulanya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh membacakan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyatakan Jokowi melakukan nepotisme. Pasalnya, Jokowi dinilai terang-terangan mendukung Gibran sebagai putra sulungnya maju sebagai cawapres.

Baca Juga

MK: Putusan MKMK Tak Bisa Jadi Bukti Presiden Jokowi Lakukan Nepotisme

Hal tersebut didalilkan Tim Hukum Nasional AMIN sesuai dengan Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (UU 28/1999); serta Pasal 282 UU Pemilu.

Hakim menilai pemilihan Gibran sebagai cawapres dilakukan langsung oleh rakyat, bukan diangkat atau ditunjuk oleh presiden.

Baca Juga

MK Tolak Dalil AMIN soal Jokowi Cawe-Cawe di Pilpres 2024

"Jabatan wakil presiden yang dipersoalkan oleh pemohon a quo adalah jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan (elected position) dan bukan jabatan yang ditunjuk/diangkat secara langsung (directly appointed position)," kata Daniel di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

"Adapun jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisiannya dilakukan dengan cara ditunjuk/diangkat secara langsung. Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagai bentuk nepotisme," sambungnya.

Baca Juga

4 Alasan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin, Nomor 2 Tidak Berdasarkan Hukum

Dengan begitu, hakim mengatakan dalil terkait nepotisme yang dilayangkan oleh AMIN tak beralasan menurut hukum. Gugatan tersebut tak terbukti.

"Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasai 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan," tutur dia.

Baca Juga

MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin, 3 Hakim Konstitusi Dissenting Opinion

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNews di Google News


Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya