MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy saat Debat Pilpres Bukan Pelanggaran Pemilu
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak ada pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan Prabowo Subianto terkait keikutsertaan Mayor Teddy Indra Wijaya di debat Pilpres 2024. Diketahui saat debat Pilpres 2024 perdana, Mayor Teddy duduk di bangku pendukung Prabowo.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut, masalah ini sudah diselesaikan Bawaslu. Bawaslu sebelumnya menyatakan tidak ada pelanggaran pemilu.
Baca Juga
Arsul menyatakan tidak ada pelanggaran ketidaknetaralan TNI dalam pemilu terkait kehadiran Mayor Teddy tersebut. Pasalnya kehadiran Mayor Teddy sebagai ajudan Menhan Prabowo.
"Mahkamah berkeyakinan tidak melanggar ketentuan yang berlaku," kata Arsul dalam sidang, Senin (22/4/2024).
Baca Juga
"Dalil permohonan a quo tidak beralasan," katanya.
Sebelumnya, Mayor Teddy Indra Wijaya ramai diperbincangkan di media sosial usai debat perdana Pilpres 2024. Ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto itu tampak hadir pada debat calon presiden (Capres) 2024 di KPU pada Selasa (12/12/2023).
Prajurit TNI aktif itu terlihat duduk di barisan depan bersama pendukung Prabowo. Dia tampak mengenakan pakaian serupa dengan relawan Prabowo Subianto yang juga capres nomor urut 2.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Berita di Sekitarmu
Kumpulan berita berdasarkan lokasimu
Komentar
Posting Komentar