Organda Kecam Jasa Raharja Santuni Korban Tewas Penumpang GranMax Diduga Travel Gelap: Gak Adil! - Halaman all - Wartakotalive
Organda Kecam Jasa Raharja Santuni Korban Tewas Penumpang GranMax Diduga Travel Gelap: Gak Adil! - Halaman all - Wartakotalive
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengecam dan mengkritisi PT Jasa Raharja yang memberikan santunan ke seluruh korban tewas penumpang GranMax yang kecelakaan di Tol Cikampek KM 58.
Sebab, Daihatsu GranMax yang ditumpangi korban dan mengalami kecelakaan maut tersebut, diduga travel gelap.
Namun seluruh korban yang ada di mobil tersebut mendapatkan santunan meninggal dari Jasa Raharja.
Santunan diberikan sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Santunan yang diberikan buat para korban tersebut membuat para pengusaha angkutan orang bertanya-tanya.
Bagaimana bisa travel gelap yang melanggar aturan mendapatkan santunan ketika mengalami kecelakaan.
Baca juga: BBM Naik, Organda Tangsel Bakal Keluarkan Surat Edaran Sementara Seputar Kenaikan Ongkos Angkot
Ketua Bidang Angkutan Orang DPP Organda Kurnia Lesani menyayangkan apa yang dilakukan Jasa Raharja.
Padahal kejadian kecelakaan tersebut bisa jadi edukasi untuk masyarakat agar bijak memilih angkutan umum yang resmi.
"Ini akan mendidik yang tertib jadi tidak tertib, tidak membayar iuran lagi. Jadi Jasa Raharja sudah waktunya direvisi, mereka hadir kepada yang pantas disantuni," kata pria yang akrab disapa Sani kepada Kompas.com, Selasa (9/4/2024).
Sani mengatakan, UU No.34 Tahun 1964 perlu direvisi.
Kalau dibiarkan terus angkutan tidak resmi tetap dapat santunan, maka aksi travel gelap akan terus terjadi dan masyarakat tidak bisa membedakan.
"Ini salah satu cara agar ada pembeda (yang resmi dan gelap). Biar masyarakat bisa merasakan kalau dia menggunakan yang resmi dan tidak," kata Sani.
Jadi permintaan Organda adalah Jasa Raharja harus tegas, memberi santunan kepada yang pantas.
Baca juga: Jasa Raharja Jamin Korban Laka Tol Japek KM 58, Segini Besaran Santunan yang Diterima Ahli Waris
Kalau misal tertahan dengan UU No.34, maka sebaiknya direvisi agar relevan dengan kondisi saat ini.
"Jadi boleh dibilang itu disantuni pakai uang siapa? Uang yang bayar resmi, yang taat. Adil enggak? Enggak adil itu," kata Sani.
Sudah saatnya Jasa Raharja juga membantu mengatasi travel gelap dengan lebih tepat sasaran memberi santunan.
Kalau misal kendaraannya tidak resmi, maka jangan diberi biar orang tidak mau menggunakannya lagi.
Jamin Santunan
Sebelumnya PT Jasa Raharja memastikan, seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58B, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Senin (8/4/2024) pagi, terjamin oleh perseroan.
Hal ini sebagaimana UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta
yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Untuk korban luka kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” kata Rivan dari keterangannya, Senin (8/4/2024).
Rivan mengaku telah mengunjungi para korban yang dievakuasi ke RSUD Karawang, Jawa Barat.
Kedatangannya ke sana bersama Menko PMK Muhadjir Effendy, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan dan Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus.
Untuk korban meninggal dunia, kata dia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa ahli warisnya.
Baca juga: Jelang Puncak Arus Mudik, Polisi Masih Berlakukan One Way di Ruas Tol Cikampek-Kalikangkung
Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Rivan.
Menurutnya, dari 12 jenazah yang dievakuasi, baru ada satu korban yang berhasil diidentifikasi dan sedang dalam proses verifikasi.
Hingga kini, pihaknya masih menunggu kepastian identifikasi korban dari tim Inafis Polri.
“Ketika ini sudah dipastikan dari Kepolisian, maka kami akan langsung menyerahkan santunannya kepada ahli waris,” tuturnya.
Selain itu, Jasa Raharja juga membuka posko informasi di RSUD Karawang yang secara terbuka akan memberikan update informasi, baik terhadap RSUD Karawang masyarakat yang kehilangan keluarganya, maupun memperbarui proses identifikasi korban dari hasil identifikasi Kepolisian.
Jasa Raharja terus mengingatkan dan mengimbau para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati.
“Masyarakat, khususnya para pemudik yang akan melakukan perjalanan jauh agar mempersiapkan kendaraan dan fisik yang prima. Tetap utamakan keselamatan dengan mematuhi aturan berlalu lintas, dan segera beristirahat jika lelah dan mengantuk,” ungkapnya.
Sementara itu Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, menyampaikan Kepolisian melalui tim Inafis masih terus melakukan proses identifikasi terhadap sejumlah korban yang mengalami luka bakar.
Baca juga: Antisipasi Kemacetan Selama Libur Panjang Idul Adha, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Tol Cikampek
Salah satunya teridentifikasi alamatnya di Kudus, dan tim akan pastikan kembali dengan alamat yang ada.
“Untuk dua orang korban luka juga sedang dilakukan perawatan di RS Rosela” ujar Aan.
Hal senada juga disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy.
Dia menyampaikan bahwa proses identifikasi masih terus dilakukan oleh Tim Inafis Polda Jabar terhadap ke-12 kantong jenazah.
“Tentunya kami mengimbau kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik agar memastikan kendaraan dan fisik dalam kondisi yang fit, sehingga dapat meminimalisir risiko kecelakaan,” kata Muhadjir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Organda Mengkritisi Jasa Raharja, Jangan Sembarang Kasih Santunan"
Komentar
Posting Komentar