Thursday
7Aug2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured

    Pembatasan Dicabut, Ini Aturan Bawa Barang dari Luar Negeri TKI - CNN Indonesia

    3 min read

     

    Pembatasan Dicabut, Ini Aturan Bawa Barang dari Luar Negeri TKI

    Pembatasan Dicabut, Ini Aturan Bawa Barang dari Luar Negeri TKI - CNN Indonesia | OPSIIN-1

    Rabu, 17 Apr 2024 07:42 WIB

    Pemerintah tidak lagi membatasi barang jumlah dan jenis barang bawaan TKI, tetapi diskon bea masuk dan PPN dibatasi maksimal Rp24 juta. (Foto: ANTARA FOTO/Lutfi Andaru)

    Jakarta, CNN Indonesia 

    --

    Pemerintah tak lagi membatasi jumlah dan jenis barang bawaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari luar negeri usai mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

    Terbitkan Perpres, Prabowo Beri Tunjangan Dokter Spesialis di Perbatasan Rp30 Juta per Bulan - "IDXChannel Baca juga Terbitkan Perpres, Prabowo Beri Tunjangan Dokter Spesialis di Perbatasan Rp30 Juta per Bulan - "IDXChannel

    Aturan itu diganti Permendag Nomor 3 Tahun 2024. Dengan dicabutnya aturan lama, maka tak ada lagi pembatasan barang bawaan dari luar negeri khusus untuk TKI.

    Khusus untuk TKI pembatasannya hanya mencakup pembebasan pengenaan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) senilai US$1.500 atau setara Rp24,3 juta (asumsi kurs Rp16.205 per dolar AS) per tahun.

    "Artinya, barang-barang PMI (pekerja migran Indonesia) itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya, yaitu US$1.500. PMI enggak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa, yang penting nilainya aja. Nah, itu tidak lagi diatur dalam Permendag," jelas Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dilansir dari CNBC Indonesia, Selasa (16/4).

    LPS Imbau Nasabah Tak Tarik Dana Massal: Rekening Aman - Finansial - Bloombergtechno,zBaca juga LPS Imbau Nasabah Tak Tarik Dana Massal: Rekening Aman - Finansial - Bloombergtechno,z

    Keputusan itu merupakan hasil rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Perdagangan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

    "Hasil dari ratas ini terkait barang PMI (pekerja migran Indonesia), Permendag 36/2023 itu di-hold, dicabut, kemudian dikembalikan ke Permendag Nomor 25," tutur Benny.

    Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas sebelumnya telah merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag 03 Tahun 2024. Aturan yang lebih ketat ini telah berlaku sejak 10 Maret 2024 silam.

    Aturan ini pun memicu perdebatan masyarakat, tak sedikit dari mereka yang protes. Pasalnya, aturan ini melarang membawa alas kaki lebih dari dua pasang per orang. Kemudian, pampers dan pembalut juga dibatasi, yakni hanya lima buah atau lembar per orang.

    Pria yang akrab disapa Zulhas itu pun akhirnya membatalkan rencana yang akan merevisi ulang aturan baru tersebut. Menurutnya, aturan yang ada saat ini justru sudah sangat mempermudah masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri, namun juga sekaligus tetap melindungi perdagangan di dalam negeri.

    "Enggak ada (revisi). Kalau kita belanja ke luar negeri ya pulangnya bayar pajak dong. Justru sekarang itu pemerintah memberi kelonggaran. Kalau dulu, berapapun yang dibeli bayar pajaknya, kalau sekarang kan dikasih bonus dua pasang enggak usah bayar pajak, (untuk) sepatu, handphone, ada tas," tegasnya saat ditemui di Bogor, dikutip Rabu (3/4).

    "Kalau belinya banyak ya bayar pajak. Apalagi kalau buat dagang lagi, masa tidak bayar pajak," tegasnya.

    Mengenal Fidyah, Denda Muslim Tak Bisa Puasa dan Cara Menghitungnya
    (mrh/pta)
    Komentar
    Additional JS