Pembatasan Dicabut, Ini Aturan Bawa Barang dari Luar Negeri TKI
Rabu, 17 Apr 2024 07:42 WIB
Pemerintah tidak lagi membatasi barang jumlah dan jenis barang bawaan TKI, tetapi diskon bea masuk dan PPN dibatasi maksimal Rp24 juta. (Foto: ANTARA FOTO/Lutfi Andaru)
--
Pemerintah tak lagi membatasi jumlah dan jenis barang bawaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari luar negeri usai mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Aturan itu diganti Permendag Nomor 3 Tahun 2024. Dengan dicabutnya aturan lama, maka tak ada lagi pembatasan barang bawaan dari luar negeri khusus untuk TKI.
Khusus untuk TKI pembatasannya hanya mencakup pembebasan pengenaan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) senilai US$1.500 atau setara Rp24,3 juta (asumsi kurs Rp16.205 per dolar AS) per tahun.
"Artinya, barang-barang PMI (pekerja migran Indonesia) itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya, yaitu US$1.500. PMI enggak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa, yang penting nilainya aja. Nah, itu tidak lagi diatur dalam Permendag," jelas Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dilansir dari CNBC Indonesia, Selasa (16/4).
Keputusan itu merupakan hasil rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Perdagangan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Hasil dari ratas ini terkait barang PMI (pekerja migran Indonesia), Permendag 36/2023 itu di-hold, dicabut, kemudian dikembalikan ke Permendag Nomor 25," tutur Benny.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas sebelumnya telah merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag 03 Tahun 2024. Aturan yang lebih ketat ini telah berlaku sejak 10 Maret 2024 silam.
Aturan ini pun memicu perdebatan masyarakat, tak sedikit dari mereka yang protes. Pasalnya, aturan ini melarang membawa alas kaki lebih dari dua pasang per orang. Kemudian, pampers dan pembalut juga dibatasi, yakni hanya lima buah atau lembar per orang.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu pun akhirnya membatalkan rencana yang akan merevisi ulang aturan baru tersebut. Menurutnya, aturan yang ada saat ini justru sudah sangat mempermudah masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri, namun juga sekaligus tetap melindungi perdagangan di dalam negeri.
"Enggak ada (revisi). Kalau kita belanja ke luar negeri ya pulangnya bayar pajak dong. Justru sekarang itu pemerintah memberi kelonggaran. Kalau dulu, berapapun yang dibeli bayar pajaknya, kalau sekarang kan dikasih bonus dua pasang enggak usah bayar pajak, (untuk) sepatu, handphone, ada tas," tegasnya saat ditemui di Bogor, dikutip Rabu (3/4).
"Kalau belinya banyak ya bayar pajak. Apalagi kalau buat dagang lagi, masa tidak bayar pajak," tegasnya.
(mrh/pta)
Komentar
Posting Komentar