Pemerintah Lelang Tiga Tambang nikel, BUMN dan BUMD jadi Prioritas - CNN Indonesia

 

Pemerintah Lelang Tiga Tambang nikel, BUMN dan BUMD jadi Prioritas

Kamis, 18 Apr 2024 22:45 WIB

Kementerian ESDM melelang tiga Blok Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) mineral logam; Blok Bulubalang, Lingke Utara, dan Pongkeru. ( Zabur Karuru).

Jakarta, CNN Indonesia 

--

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) melaksanakan lelang prioritas tiga Blok Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) mineral logam.

Adapun ketiga blok tersebut yakni Blok Bulubalang, Lingke Utara, dan Pongkeru. Semua blok itu berada di Kabupaten Luwu Timur,Sulawesi Selatan.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan lelang dilaksanakan secara tertutup atau close bidding pada aplikasi WIUP/WIUPK.

"Lelang dilakukan dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta, dilakukan secara daring pada aplikasi lelang WIUP/WIUPK secara tertutup," ujarnya di Jakarta, seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (18/4).

Ia menyebut lelang prioritas dilaksanakan lantaran penawaran terhadap Blok Bulubalang, Lingke Utara, dan Pongkeru tersebut dinyatakan tidak terpenuhi. Sebelumnya ketiga blok tersebut telah ditawarkan secara prioritas kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Selanjutnya, tiga Blok WIUPK tersebut akan dilaksanakan secara prioritas kepada BUMN ataupun BUMD yang sebelumnya telah menyatakan minat untuk mengelolanya," imbuhnya.

Lebih rinci, ketiga blok WIUPK yang akan dilakukan lelang prioritas tersebut adalah sebagai berikut:

- Bulubalang Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Luas 1.665 hektare, dengan komoditas nikel. Blok ini memiliki kompensasi data informasi senilai Rp5,97 miliar.

- Lingke Utara Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Luas 943 hektare dengan komoditas nikel. Blok ini memiliki kompensasi data informasi senilai Rp3,37 miliar.

- Pongkeru Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Luas 4.252 hektare dengan komoditas nikel. Blok ini memiliki kompensasi data informasi senilai Rp14.40 miliar.

Jadwal Lelang Prioritas blok Bulubalang, Lingke Utara, dan Pongkeru:

- Pengumuman lelang ulang: 17 April - 16 Mei 2024.

- Pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan lelang: 17 - 22 Mei 2024.

Lebih lanjut, tata cara dan persyaratan lelang WIUP mineral dan batubara dapat mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023.

Pelaksanaan lelang dilaksanakan melalui aplikasi Lelang WIUP/WIUPK mineral dan batubara yang dapat diakses melalui situs: https://minerba.esdm.go.id/lelang.

Selanjutnya, calon peserta mendaftarkan diri pada aplikasi Lelang WIUP/WIUPK mineral dan batubara dengan menggunakan akun OSS BKPM pada saat dimulainya pelaksanaan lelang.

Calon peserta mengunggah softcopy dokumen persyaratan administratif, teknis dan pengelolaan lingkungan, serta finansial. Peserta juga perlu menyampaikan dokumen penempatan jaminan kesungguhan dalam sampul tertutup dan tersegel kepada panitia lelang di Ruang Pelayanan Informasi Terpadu Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Semuanya diserahkan pada hari dan jam kerja waktu pelaksanaan pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan lelang.

Sebelumnya PT Sulsel Citra Indonesia (PT SCI) bersama PT Aneka Tambang, (Persero) Tbk telah menyatakan minatnya untuk mengelola tiga blok tersebut.

Menteri ESDM telah memerintahkan untuk dilakukan koordinasi pemberian WIUPK antara BUMN dan BUMD melalui surat No. T-703/MB.04/MEM.B/2023 tanggal 4 September 2023 hal Koordinasi Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUPK) Blok Bulubalang, WIUPK Blok Lingke Utara, dan WIUPK Blok Pongkeru, dengan jangka waktu koordinasi 60 hari kalender.

Keduanya mengajukan pembentukan badan usaha patungan, namun gagal terbentuk. Permohonan perpanjangan waktu proses pembentukan badan usaha patungan yang diajukan kedua badan usaha ini tidak dapat diterima.

Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023, pembentukan badan usaha patungan dalam rangka pemberian WIUPK secara prioritas telah diatur selama 90 hari kalender dan tidak diatur terkait perpanjangan jangka waktu.

(mrh/agt)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya