Pemerintah Terima Rp 18,74 Triliun dari Pungutan Pajak Transaksi Digital - CNN Indonesia

 

Pemerintah Terima Rp 18,74 Triliun dari Pungutan Pajak Transaksi Digital

Jakarta, Beritasatu.com- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau pajak digital sebesar Rp 18,74 triliun per 31 Maret 2024. Jumlah ini diterima dari 154 perusahaan pemungut PPN PMSE.

ADVERTISEMENT

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran pada 2020, Rp 3,90 triliun setoran 2021, Rp 5,51 triliun setoran 2022, Rp 6,76 triliun setoran 2023, dan Rp 1,84 triliun setoran 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (8/4/2024) dikutip Investor Daily.

Hingga Maret 2024, pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN PMSE. Jumlah tersebut termasuk dua pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE. Pembetulan pada Maret 2024, yaitu Vonage Business Inc dan Twitch Interactive Singapore Private Limited.

Dwi mengungkapkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak sistem informasi pengadaan pemerintah (SIPP) atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui SIPP.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ungkap Dwi.

Catatan DJP menunjukkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 23,04 triliun. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan PPN PMSE sebesar Rp 18,74 triliun, pajak kripto sebesar Rp 580,2 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 1,95 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui SIPP sebesar Rp 1,77 triliun.

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 580,20 miliar sampai Maret 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan 2023, dan Rp 112,93 miliar penerimaan 2024. 

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 273,69 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 306,52 miliar penerimaan PPN dalam negeri atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Ikuti Berita-Berita Ekonomi Terkini Hanya di IDTV

Baca Juga

Komentar