Presiden Jokowi Diminta Hadir ke MK, Budi Arie: Apa Perlu? - Berita

 

Presiden Jokowi Diminta Hadir ke MK, Budi Arie: Apa Perlu?

Sabtu, 6 April 2024 | 14:27 WIB
MS
AD
Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) yang juga Menteri Komunikasi dan Informatika (Mekominfo), Budi Arie Setiadi.
Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) yang juga Menteri Komunikasi dan Informatika (Mekominfo), Budi Arie Setiadi. (Beritasatu.com)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi merespons wacana kehadiran Presiden Jokowi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Budi mengungkapkan keheranannya mengapa Jokowi perlu menghadiri sidang tersebut. Dia menilai wacana tersebut seolah menuduh Pemilu 2024 berjalan dengan tidak jujur dan adil.

BACA JUGA

“Apa perlu? Apa penting? Itu kan nuduh,” kata Budi saat ditemui di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat (5/4/2024).

Dikatakan Budi, kubu 01 dan 03 harus menghormati keputusan rakyat bahwa calon pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dalam Pemilu 2024.

Diketahui, pasangan Prabowo-Gibran memperoleh total 96.214.691 suara. Sementara pasangan Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara dan Ganjar-Mahfud MD 27.040.878 suara.

“Jangan menghianati pilihan rakyat. Kita harus menghormati keputusan rakyat memilih pak Prabowo-Gibran. Ingat lho ada 96 juta ini, sekarang masih sabar aja,” ujar Budi.

BACA JUGA

Sebelumnya, Hakim MK, Arief Hidayat, menjelaskan alasan mengapa MK tidak dapat memanggil Presiden Jokowi dalam sidang PHPU atau sengketa hasil Pilpres 2024. Menurut Arief, Jokowi adalah kepala pemerintahan sekaligus kepala negara yang patut dihormati oleh semua pihak.

"Memanggil kepala negara, Presiden RI kelihatannya kurang tepat. Karena presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan sekaligus," ujar Arief dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di ruang sidang MK, Jumat (5/4/2024).

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya