Sidang Sengketa Pilpres: Tim Pengembang Ungkap Sirekap Sudah Diaudit BRIN dan BSSN - TribunNews
Pilpres 2024
Sidang Sengketa Pilpres: Tim Pengembang Ungkap Sirekap Sudah Diaudit BRIN dan BSSN
Tim Pengembang Sirekap, Yudistira Dwi Wardhana Asnar mengungkapkan sistem yang dibuat sebagai alat bantu penghitungan suara itu sudah diaudit.
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Tim Pengembang Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), Yudistira Dwi Wardhana Asnar mengungkapkan sistem yang dibuat sebagai alat bantu penghitungan suara itu sudah diaudit BRIN dan BSSN. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pengembang Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), Yudistira Dwi Wardhana Asnar mengungkapkan sistem yang dibuat sebagai alat bantu penghitungan suara itu sudah diaudit.
Hal itu ia sampaikan dalam sidang sengketa pemilihan umum presiden (pilpres) di Mahkamah Konsitusi (MK), Rabu (3/4/2024) saat menjadi ahli yang dihadirkan oleh termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pernyataan soal Sirekap yang sudah diaudit itu diungkapkan oleh Yudistira usai anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto bertanya kemungkinan adanya cacat dalam sistem tersebut.
Menjawab itu, Yudistira menjelaskan pengembang yang membuat Sirekap terbagi ke dalam beberapa tim, satu di antaranya adalah pihak yang melakukan pengujian.
Meski di satu sisi ia mengakui Sirekap masih belum sempurna, Yudistira menegaskan Sirekap sudah diaudit oleh dua lembaga, yaitu Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Ketika bicara tadi pas pertanyaan, apakah kami sudah merasa paling benar? Tidak, tidak ada yang sempurna di bawah langit ini, dan itu yang saya pahami," jawab dia.
“BRIN melakukan audit dan BSSN telah melakukan technical assesment," sambungnya.
Baca juga: Hakim Saldi Tegur Hotman Paris Imbas Permasalahkan Saksi KPU Bahas Sirekap
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.
Komentar
Posting Komentar