Tergiur Lolos CPNS Kemenkum HAM, Transaksi Pembayaran Bertahap, Uang Rp 302,5 Juta Melayang - Radar Bojonegoro - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Tergiur Lolos CPNS Kemenkum HAM, Transaksi Pembayaran Bertahap, Uang Rp 302,5 Juta Melayang - Radar Bojonegoro

Share This

 Tergiur Lolos CPNS Kemenkum HAM, Transaksi Pembayaran Bertahap, Uang Rp 302,5 Juta Melayang - Radar Bojonegoro

Yuan Edo Ramadhana

BLORARadar Bojonegoro - Seorang perempuan bernama RA Diah Maharani alias Kinasih asal Desa Nglebur, Kecamatan Jiken berhasil menipu Rp 302,5 juta seorang ibu asal Kecamatan Blora Kota. Korban tergiur hingga termakan janji manis tersangka yang mana mengaku bisa meloloskan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2022.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Blora AKP Sugiman menyebut, pihaknya sebelumnya telah melakukan sidik atas kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan ke Polres Blora. ’’Kejadiannya pada Januari 2022. Pelapor atas nama Sunarti 48 tahun, asal Tempurejo, RT 1 RW 9, Kecamatan Blora. Kejadian di rumah,” ucapnya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro, Selasa (2/4).

Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Blora Iptu Moh Junaidi menjelaskan, pelapor tersebut merupakan ibu kandung dari dua korban. Dua korban tersebut diiming-imingi dan dijanjikan bisa menjadi PNS oleh tersangka.

Atas kasus itu korban mengalami kerugian mencapai Rp 302,5 juta. Adapun penipuan tersebut bermula saat pelapor hendak mendaftarkan anaknya menjadi CPNS di KemenkumHAM.  ’’Modusnya, tersangka menjanjikan bisa meloloskan anak-anak tersebut jadi karyawan atau CPNS di KemenkumHAM,” jelasnya.

Baca Juga: Tahun Ini Pemkab Blora Usulkan 2.950 Formasi ASN, Usulan Terbanyak Tenaga Teknis

Terdapat enam barang bukti disita kepolisian. Mulai dari screenshot (tangkapan layar) percakapan pelapor dan terlapor. Kemudian, satu lembar kuitansi pembayaran uang Rp 20 juta. ’’Satu bundel persyaratan pendaftaran atas nama Hestu. Dan, satu bundel persyaratan atas nama Ovi,” terangnya.

Menurutnya, transaksi pembayaran antara korban dan tersangka dilakukan bertahap. Mulai dari Rp 20 juta. Lalu, Rp 40 juta hingga 60 juta. Kemudian, secara keseluruhan terkumpul sampai Rp 302,5 juta. ’’Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 378 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tuturnya.

Selain itu, tersangka juga dilaporkan korban lain pada kasus penggelapan. Namun, saat ini, prosesnya masih tahap penyidikan. ’’Iya, masih ada kasus lain soal pelaku ini. Tapi, masih lidik. Tersangka ini tidak kami tangkap. Tapi kami panggil sebagai tersangka dan kooperatif hadir ke kantor pada Senin malam (1/4),” tegasnya. (hul/bgs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages