Tim Hukum PDIP Gugat KPU ke PTUN atas Perbuatan Melawan Hukum di Pilpres 2024 - inews

 

Tim Hukum PDIP Gugat KPU ke PTUN atas Perbuatan Melawan Hukum di Pilpres 2024

Tim Hukum PDIP Gugat KPU ke PTUN atas Perbuatan Melawan Hukum di Pilpres 2024

Tim Hukum PDIP gugat KPU ke PTUN (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024). Tim hukum PDIP menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait Pilpres 2024 hingga memenangkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Pimpinan tim hukum PDIP, Gayus Lumbun menyampaikan, tindakan KPU yang melakukan perbuatan melawan hukum dimulai sejak penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Baca Juga

Kata Gibran soal PDIP Khilaf Mendukungnya di Pilkada Solo: Terima Kasih, Mohon Maaf

"Bahwa perbuatan melawan hukum tersebut berdampak pada penetapan calon presiden dan wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, pelaksanaannya adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara," ujar Gayus di PTUN.

KPU juga dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena menggunakan sumber daya negara demi menguntungkan Prabowo-Gibran di antara pasangan capres-cawapres lainnya.

Baca Juga

Sekjen PDIP Sebut Ada Tekanan Hukum untuk Hambat Gulirkan Hak Angket DPR

"Penggunaan sumber daya negara yang menguntungkan paslon 02 serta hasil perolehan pemilu presiden dan wakil presiden," kata Gayus.

Gayus mengatakan, PDIP adalah salah satu pihak khususnya partai politik, yang dirugikan atas tindakan KPU tersebut.

"Bahwa PDIP sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud merupakan salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum tersebut. Itu inti dari apa yang kami ajukan yang sudah kami daftarkan," ujar Gayus.

Editor : Reza Fajri

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya