Tim LHKPN KPK Cek Rumah Eks Jaksa Diduga Peras Saksi Rp 3 M, Ini Hasilnya
-
Tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK telah memeriksa rumah milik jaksa inisial TI yang diduga memeras saksi senilai Rp 3 miliar. Tim LHKPN KPK menelisik adanya laporan terkait mantan jaksa KPK tersebut yang tidak mencantumkan mobil mewahnya dalam LHKPN.
"Tim LHKPN juga turun lapangan langsung melakukan pemeriksaan. Misalnya kemarin sempat beredar di LHKPN tidak mencantumkan mobil mewah gitu ya, Mercy atau BMW," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024).
Ali mengatakan hasil penelusuran diketahui foto perihal mobil mewah yang diduga dimiliki oleh jaksa TI ternyata milik tetangganya. Ali mengatakan KPK telah memastikan mobil mewah itu bukan milik jaksa TI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga tidak tau kenapa kemudian seolah dinarasikan ada foto di depannya dia, kemudian ada mobil dan ternyata kemudian dinarasikan mobil dari yang bersangkutan," kata Ali.
"Dan kami pastikan sudah dicek tim turun ke lapangan, termasuk dicek kepemilikan kendaraan tersebut memang punya tetangga dari yang bersangkutan. Dan sudah dicek mobil-mobil yang ada di sana," tambahnya.
Ali mengatakan dugaan jaksa peras saksi itu merupakan laporan secara umum tanpa menyertakan pihak-pihak yang telah diperas jaksa TI. Namun KPK tetap menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada pihak yang dilaporkan.
"Jadi laporanya tidak menyebutkan siapa kepada siapa, di mana, berapa, terkait apa, itu hanya laporan yang disampaikan secara umum," kata dia.
KPK sebelumnya mengatakan Dewas KPK telah mengklarifikasi jaksa berinisial TI yang diduga memeras saksi Rp 3 miliar selama kurun satu tahun. Hasilnya, kata KPK, tidak ditemukan indikasi melanggar etik.
"Itu laporannya satu tahun yang lalu, Januari 2023. Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dewas dari Januari sampai Desember, satu tahun, dan tidak menemukan bukti indikasi pelanggaran etik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/4).
Lalu, Ali menyebutkan KPK lewat bagian penindakan dan pencegahan turun tangan. Namun hingga kini belum juga ditemukan bukti TI memeras saksi.
"Nah, kemudian Desember dinotadinaskan untuk dilakukan pemeriksaan di penindakan dan pencegahan. Pak Alex bilang surat belum keluar kan karena memang sudah dilakukan pengumpulan bukti sementara tidak ada indikasi itu," katanya.
Dia juga menyebut KPK telah berkoordinasi dengan PPATK untuk mengusut riwayat transaksi di rekening jaksa TI. Ali mengatakan hingga saat ini belum ditemukan adanya transaksi mencurigakan dari jaksa tersebut.
"Makanya, kami coba kembali dalami itu melalui pencegahan, LHKPN, setelah Lebaran baru diklarifikasi. Tapi, indikasi-indikasinya memang tidak ditemukan. PPATK juga sudah kami dapatkan datanya, memang belum ada indikasi dari laporan masyarakat," tutur ALi.
Lihat Video 'Ajudan Sebut SYL Panik saat Rumdin Digeledah KPK':
(ial/ygs)
Komentar
Posting Komentar