UU DKJ Diteken Presiden Jokowi, Kapan Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota?
-
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Dengan demikian, dalam waktu dekat Jakarta tidak akan lagi menjadi Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kapan status Jakarta akan berubah?
UU DKJ ditandatangani Jokowi pada 25 April 2024. Salinan undang-undang itu tersedia dan dapat diunduh di situs jdih.setneg.go.id.
detikcom sempat menelusuri UU tersebut. Berdasarkan penelusuran, salah satu pasal dalam aturan itu menjelaskan soal status ibu kota negara yang akan dicabut dari Jakarta.
Meskipun demikian, tertera pula bahwa perubahan status Jakarta tak lagi jadi Ibu Kota masih menunggu keputusan presiden (keppres). Keppres itu nantinya akan mengatur soal pemindahan Ibu Kota Indonesia dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
"Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 63 UU DKJ.
Kemudian, dalam UU itu, diatur pula bahwa nantinya DKJ akan menjadi daerah otonom setingkat provinsi. DKJ juga akan dijadikan pusat perekonomian nasional dan global.
Sementara itu, gubernur dan wakil gubernur DKJ tidak akan dipilih oleh presiden. Kedua jabatan itu tetap akan dipilih lewat pemilihan kepala daerah atau pilkada.
Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DKJ selama lima tahun. Kemudian, bisa dipilih kembali untuk satu periode berikutnya atau maksimal 2 periode.
"Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," bunyi Pasal 10 ayat (1) UU DKJ.
Simak juga 'Saat RUU Daerah Khusus Jakarta Sah Jadi UU, Cuma PKS yang Menolak':
(maa/gbr)
Komentar
Posting Komentar