Beda Fasilitas KRIS dengan Aturan Lama Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan
Daftar Isi
--
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan alias kelas standar di seluruh rumah sakit mulai 30 Juni 2025.
Dengan begitu, kelas layanan BPJS Kesehatan yang selama ini terbagi menjadi tiga kelas bakal disetarakan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 46A beleid tersebut, fasilitas ruang perawatan dan pelayanan rawat inap mempunyai standar minimum yang harus memenuhi 12 kriteria.
Berikut rinciannya:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara
3. Pencahayaan ruangan
4. Kelengkapan tempat tidur
5. Adanya nakas per tempat tidur
6. Temperatur ruangan
7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi
8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
9. Tirat/partisi antar tempat tidur
10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen.
Sementara, aturan lama yakni Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tidak diatur standar minimum untuk kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan.
Soal ruang perawatan, yang diatur Pepres lama hanya manfaat nonmedis berdasarkan kelas 1, 2 dan 3, sebagaimana tertuang dalam Pasal 50.
Dalam beleid tersebut, manfaat nonmedis diberikan berdasarkan besaran iuran peserta. Berikut rinciannya:
- Ruang perawatan kelas 3 diperuntukkan bagi:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah
2. Peserta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) yang membayar iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3
3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK beserta keluarganya.
- Ruang perawatan kelas 2 diperuntukkan bagi:
1. PNS dan penerima pensiun PNS golongan ruang dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya
2. Prajurit dan penerima pensiun Prajurit yang setara PNS golongan ruang I dan golongan ruang I beserta anggota keluarganya
3. Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota Polri yang setara PNS golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya
4. Peserta PPU selain angka 1 sampai dengan angka 3, kepala desa dan perangkat desa, dan pekerja/pegawai dengan gaji atau upah sampai dengan Rp4 juta
5. Peserta PBPU dan peserta BP yang membayar iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 2.
- Ruang perawatan kelas 1 diperuntukan bagi:
1. Pejabat negara dan anggota keluarganya
2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beserta anggota keluarganya
3. PNS dan penerima pensiun PNS golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya
4. Prajurit dan penerima pensiun prajurit yang setara PNS golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya
5. Anggota Polri dan penerima pensiun anggota polri yang setara PNS golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya
6. Veteran dan perintis kemerdekaan beserta anggota keluarganya
7. Janda, duda, atau anak yatim dan/atau piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan
8. Peserta PPU selain angka 1 sampai dengan angka 5, kepala desa dan perangkat desa, dan pekerja/pegawai dengan gaji atau upah lebih dari Rp4 juta
9. Peserta PBPU dan peserta BP yang membayar iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.
Selanjutnya, dalam Pasal 51 dijelaskan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif.
Caranya, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
(mrh/pta)
Komentar
Posting Komentar