Beda Versi Polisi-LBH Makassar Soal Jumlah Mahasiswa Ditangkap Saat Demo
- Polisi mengatakan pihaknya mengamankan 23 mahasiswa saat demo memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi lantaran melanggar aturan jam demo. Namun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyebut polisi total mengamankan 51 mahasiswa saat demo.
Polisi mengamankan 23 orang mahasiswa tersebut di dua lokasi berbeda di Makassar. Sebanyak 19 diamankan mahasiswa di Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, sedangkan 4 lainnya diamankan di depan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar.
"Mahasiswa 19 orang (diamankan) TKP Unismuh, TKP depan UIN Alauddin 4 (orang yang diamankan)," ujar Kabag Ops Polrestabes Makassar AKBP Darminto kepada detikSulsel, Jumat (3/5/2024).
Polisi menyebut 23 mahasiswa tersebut diamankan karena melanggar aturan jam demo. Dia menyebut mahasiswa memblokade jalan hingga malam hari sehingga mengganggu ketertiban umum.
"(Mereka) kan melakukan unjuk rasa sudah melewati batas waktu (demo) yang ditentukan. Sudah malam masih ada penutupan jalan," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin AKP Wahiduddin saat dimintai konfirmasi terpisah.
"Petugas Polrestabes Makassar melakukan tindakan yang sesuai aturan, tidak boleh lagi ada penutupan jalan kalau sudah lewat batas. Sudah malam, sudah ganggu masyarakat, masyarakat mau lewat tidak bisa lagi, sehingga (mereka) diamankan," tambahnya.
LBH Makassar Bantah Data Polisi
LBH Makassar turut buka suara terkait aksi polisi mengamankan mahasiswa peserta unjuk rasa Hardiknas tersebut. LBH membantah polisi mengamankan 23 mahasiswa.
"Total 51 orang (yang ditangkap). Aparat kepolisian merangsek masuk hingga ke dalam kampus. Aparat juga terekam menggunakan kekerasan fisik saat menangkap mahasiswa sehingga mereka luka hingga berdarah," kata Pengabdi Bantuan Hukum LBH Makassar Hasbi Assidiq kepada detikSulsel, Jumat (3/5/2024).
Hasbi sendiri menyinggung polisi menutup ruang ke pihaknya yang hendak memberikan bantuan hukum kepada 23 mahasiswa tersebut. Dia pun meminta polisi memberikan akses.
"(Massa yang diamankan) belum dibebaskan, mereka masih diperiksa di Polrestabes Makassar. Semalam kami dari LBH Makassar sudah mencoba memberikan akses bantuan hukum, tapi belum diberikan akses untuk bertemu dengan massa aksi yang ditangkap," katanya.
Dia mengatakan pihaknya sejauh ini telah berusaha maksimal untuk meminta akses pendampingan hukum ke mahasiswa yang diamankan. Dia mengingatkan polisi bahwa ke-23 mahasiswa tersebut memiliki hak pendampingan hukum.
"Kami sudah menunggu sampai 23.59 Wita, kemarin. Pihak Kepolisian belum memberikan akses layanan bantuan hukum kepada massa aksi yang ditangkap. Padahal, secara aturannya jelas, mereka yang diperiksa memiliki hak bantuan hukum untuk didampingi saat pemeriksaan," kata Hasbi.
Simak Video "Polisi Ringkus Pelaku Penjualan Tiket Kapal Palsu di Makassar"
(hmw/hmw)
Komentar
Posting Komentar