BPOM Pastikan Vaksin Covid-19 AstraZeneca Tak Lagi Beredar di Indonesia - inews

 

BPOM Pastikan Vaksin Covid-19 AstraZeneca Tak Lagi Beredar di Indonesia

JAKARTA, iNews.id - Vaksin Covid-19 AstraZeneca ramai dibahas karena dilaporkan dapat menyebabkan kejadian thrombosis with thrombocytopenia syndrome (TTS) atau pembekuan darah. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun menegaskan, vaksin Covid-19 AstraZeneca sudah tak beredar di Indonesia.

"Berdasarkan penelusuran BPOM, saat ini vaksin Covid-19 AstraZeneca sudah tidak lagi beredar di Indonesia," tulis laporan BPOM yang diterima Senin (6/5/2024).

Dilaporkan juga vaksin tersebut tidak digunakan lagi dalam program vaksinasi atau imunisasi. Meski begitu, BPOM bersama dengan Kementerian Kesehatan dan Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (Komnas PP KIPI) terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti setiap kejadian KIPI.

"BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan efek samping yang timbul setelah penggunaan vaksin dalam program imunisasi kepada tenaga kesehatan sebagai bagian dari pemantauan farmakovigilans," ujar BPOM.

Sebelumnya, BPOM melaporkan terkait laporan kejadian TTS ini, industri farmasi pemegang Emergency Use Authorization (EUA) diwajibkan untuk melaksanakan Post Authorization Safety Study (PASS). Laporannya pun telah diterima BPOM.

Apa hasilnya?

1. Manfaat pemberian vaksin Covid-19 AstraZeneca lebih besar daripada risiko efek samping yang ditimbulkan.

2. Hingga April 2024, tak terdapat laporan kejadian terkait keamanan termasuk kejadian TTS di Indonesian yang berkaitan dengan vaksin Covid-19 AstraZeneca.

3. Hasil kajian Badan Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan kejadian TTS terkait vaksin Covid-19 AstraZeneca dikategorikan sebagai sangat jarang atau very rare (kurang dari satu kasus dalam 10.000 kejadian).

4. Kejadian TTS yang sangat jarang itu terjadi pada periode empat sampai dengan 42 hari setelah pemberian dosis vaksin Covid-19 AstraZeneca. Apabila kejadian TTS terjadi di luar periode itu, maka tidak dapat dikaitkan dengan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca.

5. Pemantauan terhadap keamanan vaksin Covid-19 AstraZeneca masih terus dilaksanakan dalam bentuk surveilans rutin selama penggunaan vaksin ini dalam program imunisasi.

Diketahui, Pemantauan keamanan vaksin di Indonesia juga dilakukan oleh Kementerian Kesehatan bersama dengan Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KOMNAS PP KIPI).

Pemantauan ini termasuk pelaksanaan surveilans aktif terhadap Kejadian Ikutan dengan Perhatian Khusus (KIPK) pada program vaksinasi Covid-19 selama periode Maret 2021 hingga Juli 2022 pada 14 rumah sakit sentinel (lokasi pelaksanaan surveilan aktif) di tujuh provinsi di Indonesia.

Copyright ©2024 iNews.id. All Rights Reserved

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya