Dilanda Bencana Alam, Agam dan Tanah Datar Tetapkan Status Tanggap Darurat -
PADANG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam dan Kabupaten Tanah Datar menetapkan status tanggap darurat atas bencana alam tanah longsor, banjir bandang dan aliran lahar dingin selama 14 hari ke depan. Status ini berlaku mulai dari tanggal 12 Mei sampai 25 Mei 2024.
Untuk Kabupaten Agam tertuang dalam SK Siaga Darurat Bencana Nomor: 360/470/BPBD AG/V/2024. Kemudian untuk Kabupaten Tanah Datar dengan nomor surat keputusan 100.3.3.2/166/BPBD-2023.
Kalaksa BPBD Agam Budi Perwira Negara mengatakan, penetapan status tanggap darurat bencana akibat banjir bandang ini dilakukan karena banyaknya korban jiwa serta banyaknya kerusakan rumah dan infrastruktur lainnya.
"Dengan penetapan status ini, seluruh pihak lebih fokus menangani bencana alam,” ujarnya, Senin (13/5/2024).
Menurutnya, untuk Agam bencana berdampak di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Canduang, Sungai Pua dan Kecamatan Empat Koto. Kemudian empat kecamatan lain juga terkena imbas dari bencana seperti Kecamatan Ampek Angkek, Malalak, Banuhampu dan Baso.
"Pemkab Agam juga telah membuka lokasi posko tanggap darurat, dapur umum di SD 08 Nagari Bukik Batabuah, dua pos lapangan di Nagari Sungai Pua dan Nagari Koto Tuo," katanya.
Sementara untuk Pemkab Tanah Datar sesuai SK yang diterima iNews, Bupati Eka Putra meminta seluruh jajaran untuk mengkaji secara cepat dan tepat terhadap lokasi kerusakan, kerugian dan sumber daya.
Penentuan status keadaan darurat bencana ini fokus penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana. Kemudian pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan terhadap kelompok rentan dan pemulihan dengan segera sarana prasarana vital.
Copyright ©2024 iNews.id. All Rights Reserved
Komentar
Posting Komentar