Dishub DKI Jakarta Bakal Sidang Jukir Liar di Tempat
tirto.id - Dalam rangka penertiban juru parkir (jukir) liar yang semakin marak, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal menyidang jukir liar yang terjaring di tempat.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, berujar bahwa proses penyidangan jukir liar di tempat akan melibatkan pihak pengadilan negeri serta kejaksaan. Juru parkir yang kedapatan beroperasi secara liar disebut akan dikenai pasal tindak pidana ringan.
"Kami akan koordinasikan. Tidak hanya dari Satpol PP, tapi juga rekan-rekan pengadilan dan juga dari kejaksaan untuk bersama-sama turun menjadi satu tim untuk sidang di tempat," kata Syafrin kepada awak media, Rabu (8/5/2024).
"Minggu depan, kami harapkan sudah ada jadwal kapan kita bersama-sama turun ke lapangan," imbuhnya.
Menurut Syafrin, ada minimarket atau tempat sejenis yang memang tidak mematok biaya parkir. Sebab, pengelola minimarket atau tempat sejenis itu memang menyiapkan fasilitas umum untuk kantong parkir.
Masalahnya, fasilitas parkir umum yang semestinya gratis tersebut sering kali malah diokupasi oleh jukir liar. Mereka umumnya mematok biaya sendiri dan menagihnya pada pengunjung minimarket atau tempat sejenisnya.
"Oleh sebab itu, siapapun yang kemudian memanfaatkan itu [kantong parkir gratis] dan menimbulkan keresahan masyarakat itu harus dilakukan tindakan tegas dan ini yang akan kami lakukan," tuturnya.
Menurut Syafrin, sebenarnya ada juga kantong parkir yang memang mematok biaya. Juru parkir di lokasi ini tergolong legal karena bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta. Uang parkir yang dibayarkan kepada juru parkir legal ini tergolong sebagai retribusi.
Selain itu, Syafrin juga mengimbau masyarakat untuk melapor kepada Pemprov DKI jika mendapati jukir liar.
"Masyarakat bisa melapor ke [aplikasi] JAKI. Bisa [ke situs] CRM [Cepat Respons Masyarakat]. Ini nantinya tim akan melakukan inventarisasi titik pengaturan oleh juru parkir liar yang kemudian akan kami tindak secara tegas," urai Syafrin.
tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Komentar
Posting Komentar