DPR Bakal Panggil BPJS Kesehatan Buntut Kelas Layanan Diganti KRIS - inews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

DPR Bakal Panggil BPJS Kesehatan Buntut Kelas Layanan Diganti KRIS - inews

Share This
Responsive Ads Here

 


DPR Bakal Panggil BPJS Kesehatan Buntut Kelas Layanan Diganti KRIS

Felldy Aslya Utama
DPR segera memanggil BPJS Kesehatan untuk meminta penjelasan terkait penghapusan kelas BPJS dan diganti menjadi KRIS. (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan Komisi IX DPR segera memanggil pihak BPJS Kesehatan. DPR ingin meminta penjelasan tentang penghapusan kelas BPJS dan diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) per 30 Juni 2025 mendatang.

"Kita akan bahas di masa sidang ini di komisi terkait, mungkin nanti komisi teknis dalam hal ini Komisi IX (DPR)," kata Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Dia mengatakan, legislator ingin meminta penjelasan lebih komprehensif terkait skema penerapan sistem KRIS. Sejumlah aspek lainnya juga akan dibahas.

Setelah mendengar penjelasan dari pihak BPJS, kata Dasco, Komisi IX akan menyampaikan kepada pimpinan DPR untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Nanti akan dilaporkan pada pimpinan DPR untuk kemudian kita ambil langkah-langkah yang sesuai dengan hasil konsultasi tersebut," ujarnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru yang menghapus kelas pada layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kini, layanan perawatan ditetapkan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Kebijakan baru ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Di mana berdasarkan Pasal 103B, KRIS diterapkan paling lambat pada 30 Juni 2025.

Pada Perpres yang ditandatangani pada 8 Mei 2024 itu, terdapat juga aturan mengenai penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
m-header
Kirimkan pertanyaanmu seputar hukum, Kami siap menjawab dan membantu permasalahanmu.
Berita di Sekitarmu
Aktifkan Lokasimu untuk dapatkan berita menarik di sekitarmu



x
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages