Dugaan Fraud Rp371 Miliar, Ini Tanggapan Indofarma (INAF)
PT Indofarma Tbk (INAF) menanggapi laporan dugaan fraud sebesar Rp371 miliar berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dugaan Fraud Rp371 Miliar, Ini Tanggapan Indofarma (INAF) (Foto: MNC Media)
IDXChannel - PT Indofarma Tbk (INAF) menanggapi laporan dugaan fraud sebesar Rp371 miliar berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang mengindikasikan terjadinya fraud yang dimaksud telah ditindaklanjuti dengan audit investigasi. Hasilnya telah diserahkan BPK ke Kejaksaan Agung," tulis manajemen Indofarma dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (31/5/2024).
Adapun upaya hukum yang ditempuh Perseroan dalam menangani indikasi tersebut yakni sesuai dengan rekomendasi BPK baik perdata maupun pidana.
Ihwal progres penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), Inaf telah mengajukan permohonan perpanjangan masa PKPU selama 60 hari.
"Perseroan saat ini sedang dalam proses penyusunan proposal perdamaian yang akan diajukan kepada para kreditor," tulis manajemen INAF.
BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Indofarma dan dan anak perusahaan.
BPK sendiri sudah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif atas pengelolaan keuangan Indofarma, anak perusahaan dan instansi terkait lainnya periode 2020-2023 di Jakarta dan Jawa Barat kepada Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi tahun 2020 hingga semester I-2023 pada Indofarma, anak perusahaan dan instansi terkait.
(DES)
Komentar
Posting Komentar