HEADLINE: Mendag Revisi Aturan Kebijakan Impor Termasuk Barang Kiriman PMI, Poin Pentingnya? - Bisnis Liputan6
HEADLINE: Mendag Revisi Aturan Kebijakan Impor Termasuk Barang Kiriman PMI, Poin Pentingnya? - Bisnis Liputan6
Liputan6.com, Jakarta Aturan mengenai barang impor dalam sebulan terakhir menjadi perhatian publik, bahkan hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini berawal dari protes dari Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Sebulan lalu, Benny menemukan banyaknya barang impor hasil pembelian pekerja migran Indonesia tertahan di gudang di Semarang. Ternyata, hal ini sebagai dampak dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Ramai hal ini, Kementerian Perdagangan akhirnya melakukan perubahan terhadap Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tersebut. Aturan baru yang diubah menjadi Permendag Nomor 7 tahun 2024.
Revisi tersebut mengubah tiga poin utama pada peraturan sebelumnya yakni barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor barang serta barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Dalam Permendag yang baru terdapat beberapa komoditas yang tidak lagi masuk dalam lartas impor seperti premiks fortifikan atau bahan penolong tepung terigu, bahan baku industri, pelumas dan lainnya.
Terkait dengan barang kiriman PMI, Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tidak lagi mengatur daftar jenis dan jumlah barang kiriman.
Untuk barang kiriman PMI, nantinya tidak perlu lagi mengatur jumlah dan jenisnya, asalkan sesuai ketentuan nilai barang yang ditetapkan yakni USD 1.500 per tahun per PMI.
Soal Barang Bawaan Pribadi Penumpang
Zulkifli menuturkan, terkait permasalahan barang bawaan pribadi penumpang, Permendag 7/2024 menghapus batasan jumlah atau nilai atas barang bawaan penumpang yang semula diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
Dengan demikian, penumpang dapat membawa barang tanpa batasan jumlah atau nilai serta barang dalam kondisi baru maupun kondisi tidak baru.
Namun, terkait ketentuan bea masuk dan pajak dalam rangka impor tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Ia mengatakan, terkait barang bawaan pribadi penumpang dalam Permendag, tidak diatur lagi batasan jenis, jumlah dan kondisi barangnya, kecuali untuk barang yang dilarang dan barang berbahaya.
"Untuk impor barang bawaan pribadi penumpang mengacu ketentuan bea masuk dan pajak impor dalam Peraturan Menteri Keuangan," kata dia.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Infografis Mendag Revisi Aturan Kebijakan Impor Termasuk Barang Kiriman TKI. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Penerapan Hari Pertama
Permendag Nomor 7 Tahun 2024 ini sebenarnya sudah diundangkan pekan lalu. Hanya saja resmi diterapkan mulai 6 Mei 2024.
Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Arif Sulistiyo menjelaskan sejak aturan ini diundangkan, maka dibutuhkan penyesuaian di sisi teknis. Sehingga waktu pemberlakuan aturannya berjarak 7 hari sejak ketentuan tersebut diundangkan.
"Pemberlakuannya kami sampaikan dan kami tegaskan bahwa Permendag 7 Tahun 2024 ini berlaku setelah 7 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya diundangkan tanggal 29 April 2024 dan berlaku 6 Mei 2024," ujarnya.
Pada hari pertama implementasi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan langsung melakukan peninjauan di pintu kedatangan internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Di Bandara Soetta, Mendag mengklaim penerapan Permendag baru berjalan lancar tanpa ada kendala di lapangan. Termasuk barang kiriman dari pekerja migran Indonesia (PMI).
"Kita melihat langsung pasca revisi Permendag 36, memang tidak ada soal lagi, lancar," kata Mendag di bandara Soetta, Senin (6/5/2024).
Mendag menyebut, dirinya tidak menemukan sama sekali persolan atas kedatangan sejumlah barang milik PMI dari negara Hongkong hingga Dubai.
"(Barang impor) nggak ada masalah, sama sekali, tapi memang kita belum lihat yang dari Malaysia tapi kalau yang tadi turun itu Taiwan Hongkong, Dubai, Qatar nggak ada masalah. Mudah-mudahan dengan revisi permendag itu segala hal menyangkut PMI sudah bisa diselesaikan," bebernya.
Barang Tertahan Langsung Dikirim
Dengan penerapan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 per 6 Mei 2024, maka barang PMI yang sempat tertahan di gudang penyimpanan secara bertahap bisa diambil ataupun dikirim ke alamat tujuan.
"Sudah bisa diambil, boleh dipakai Permendag yang baru. Kalau nilainya di atas USD 1.500, nilainya lebih atau tidak, nanti ada hitungannya,"ungkap Zulkifli Hasan, Senin (6/5/2024).
Mendag juga memastikan, tidak ada biaya atau denda tambahan terkait adanya penahanan barang-barang bawaan yang dikirim dari masing-masing negara dimana pekerja migran tersebut bekerja.
"Tidak ada denda, dan selebihnya itu Bea Cukai yang menilai lebih lanjut," katanya.
Wanti-Wanti soal Jastip
Infografis Poin Penting Revisi Aturan Kebijakan Impor. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Diakui Zulkifli, Permendag yang baru ini memberikan kelonggaran bagi warga Indonesia yang membawa barang dari luar negeri. Hanya saja, Mendag memberikan pesan khusus kepada para penyedia jasa titip (Jastip).
Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, para penyedia jastip itu harus ikut aturan, jika tidak ada sanksi yang diberikan.
"Harus (ikut aturan), kalau enggak nanti bagaimana, bisa masuk penjara. Kamu misalnya bawa bedak, sampai sini orang mukanya rusak terus gimana? kan bisa masuk penjara, dituntut," tegas Mendag Zulkifli kepada awak media di Jakarta, dikutip Senin (6/5/2024).
Dia menuturkan, produk kecantikan seperti bedak dan sejenisnya sering menjadi barang yang ditawarkan penyedia jastip dari luar negeri. Mendag menegaskan perlu ada jaminan atas keamanan produk tersebut.
Mengacu regulasi di Indonesia, barang kategori tersebut harus mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tujuannya, menjaga kandungannya yang ada tidak berdampak buruk bagi konsumen.
"Misalnya kamu jualan (produk) beauty terus muka orang rusak, hayo itu bagaimana. Makanya harus ada izin POM nya, ini layak enggak, enggak bisa sembarangan. Bukan soal larangan boleh tidak boleh tapi kita harus menghargai hak konsumen," tuturnya.
Sementara itu, dari sisi aturan impor, pemerintah telah mengatur ada 2 jenis barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri. Yakni, barang bawaan pribadi (personal use) dan bukan barang bawaan pribadi.
Untuk kategori pertama, ada kemudahan berupa pembebasan pajak bea masuk dengan nilai maksimal USD 500. Selebihnya akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan. Pada kategori kedua, seluruhnya bakal dikenakan pajak atas barang tersebut.
"Ya itu ketat harus ada persyaratan kan, harus ada izin edarnya, SNI nya, jadi ga bisa sembarangan lagi. Tapi kalau orang beli (barang) hak dia dong, saya mau beli sepatu 3 ya ga boleh saya sita tapi bayar pajak. Tapi kalau kamu jual lagi mesti ada persyaratan," ujar dia.
Pengaruh ke Ekonomi
Menanggapi mengenai kebijakan baru Kemendag soal barang impor tersebut, Ekonom Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P Sasmita, menilai akan berpengaruh terhadap perekonomian dalam negeri. Namun, pengaruhnya sangat kecil.
"Tentu berpengaruh, tapi saya pikir, pengaruhnya sangat minor. Setidaknya akan membuat pelaku domestik yang ingin mengimpor barangmenjadi semakin nyaman. Karena selama ini meskipun banyak komplain atas layanan bea cukai yang menjalankan aturan main dari kemendag, jumlahya tidak terlalu besar," kata Ronny kepada Liputan6.com.
Menurutnya, komplain selama ini tidak datang dari importir besar dari kalangan korporasi. Artinya, aktifitas impor ekspor dari pelaku utama perdagangan internasional berjalan lancar dan nyaman.
Ia menilai perubahan aturan dari Kemendag pengaruhnya lebih kepada peningkatan pelayanan, meskipun ada pelonggaran pengenaan pajak dan sejenisnnya.
"Nah, peningkatan pelayanan ini sifatnya krusial, tapi tidak terlalu strategis terhadap aktivitas ekonomi perdagangan internasional Indonesia," ujarnya.
Tanggapan Pekerja Migran dan YLKI
Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Kebijakan baru Mendag soal barang impor ini langsung dikritisi salah satu pendiri Migrant Care, Anis Hidayah. Dia meminta pemerintah lebih melakukan kajian terhadap setiap aturan atau revisi kebijakan yang dikeluarkan.
Pasalnya, Permendag 7/2024 yang berlaku 6 Mei 2024 menetapkan pembebasan bea masuk di bawah angka USD 1.500 untuk barang milik Pekerja Migran \yang terdaftar dalam Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan USD 500 untuk yang tidak terdaftar di BP2MI.
Sementara dalam Permendag 36/2023 juncto 3/2024 yang berlaku 10 Maret 2024 tidak mengatur pengenaan bea kepada barang milik PMI yang dibawa ke Indonesia.
Anis menilai, aturan baru ini akan cenderung merepotkan banyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang membawa pulang oleh-oleh dari majikannya di luar negeri.
"Jadi beban yang akan dibayar oleh mereka yang bawa barang dari luar negeri itu juga harus rasional, karena selama ini kebijakan yang diterapkan kan lebih mahal bea cukainya daripada barang yang dibeli. Sehingga akan memicu kemarahan banyak orang, memunculkan kegaduhan," ujar Anis kepada Liputan6.com, Senin (6/5/2024).
Menurut dia kebijakan teranyar ini jadi tidak fair, sehingga perlu dilakukan kajian yang lebih partisipatif pada banyak pihak.
Ia pun meminta pengenaan bea untuk para pekerja migran maupun pihak lainnya tidak terlalu membebani, meskipun tetap ada pemasukan untuk negara.
"Karena selama ini transparansinya juga dipertanyakan. Jadi kebijakan itu musti dibuat dengan proses-proses yang partisipatif, banyak melibatkan masyarakat seperti apa kebijakan yang pas, tidak memberikan beban yang lebih kepada masyarakat, rasional, tetapi juga tetap ada masukan bagi negara," tuturnya.
Dipertanyakan YLKI
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mempertanyakan alasan dibalik berubahnya peraturan yang dirilis Kementerian Perdagangan terkait barang bawaan Pekerja Migran Indonesia. Ini menyusul diterbitkannya Permendag Nomor 7 Tahun 2024.
Plt Ketua Harian YLKI Indah Suksmani mempertanyakan alasan pemerintah mengubah aturan tersebut. Menurutnya, ada peran kontrol dari ketentuan yang diterbitkan, termasuk dampaknya terhadap peredaran barang kiriman PMI.
"Sebetulnya alasanya apa ada perlakuan baru di pemerintah itu? Karena menurut saya pemberi izin itu dia punya kewajiban mengontrol, dari perspektif perlindungan konsumen ya, dari YLKI. Pemberi izin itu melekat padanya kontrol," kata Indah kepada Liputan6.com, Senin (6/5/2024).
Dia juga meminta pemerintah mengungkap data yang menjadi latar belakang adanya aturan barang bawaan PMI tadi.
Misalnya, atas pemberlakuan aturan tertentu, apakah ditemukan kesalahan di pihak-pihak terkait. Apakah ada kesalahan di sisi Bea Cukai atau masyarakat yang diatur.
"Jumlah emang dari dulu ada data apa menimbulkan begitu (ada aturan baru)? Karena Bea Cukai-nya yang tidak betul atau masyarakatnya, kan gak jelas begini. Kalau saya lihat ya, Bea Cukai juga dia menerima sesuai dengan keputusan negara," ucapnya.
"Kenapa sekarang tiba-tiba berubah apakah Bea Cukainya yang gak beres? Kesimpulan apa yang kemudian membuat Kemendag membuat peraturan seperti ini, itu agak tanda tanya saya sebagai orang lembaga konsumen," sambungnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Komentar
Posting Komentar