Pilihan

Hotman Minta Polisi Periksa Keluarga Pegi Setiawan, Curiga Ada Unsur Obstruction Of Justice Di Kasus Vina Cirebon - suara

 Hotman Minta Polisi Periksa Keluarga Pegi Setiawan, Curiga Ada Unsur Obstruction Of Justice Di Kasus Vina Cirebon

Suara.com -Kuasa hukum keluarga Vina Dewi Arsita aliasVina Cirebon,Hotman Paris Hutapeaangkat bicara terkait penangkapan seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Vina.

Sosok DPO yang diringkus oleh pihak kepolisian yakniPegi Setiawanalias Perong yang sudah 8 tahun bersembunyi dari kejaran polisi.

Hotman meminta, pihak kepolisian juga ikut memeriksa keluarga pelaku. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsurobstruction of justiceatau turut menyembunyikan Pegi yang telah melakukan pembunuhan terhadap Vina Cirebon.

"Yang satu tertangkap ini mohon semua satu keluarganya diperiksa. Apakah selama ini ikut atau terlibatobstruction of justice, menyembunyikan pelaku karena juga bisa jadi terget pidana,” tulis Hotman dalam Instagramnya, Rabu (22/5/2024).

Hotman mengatakan, pihak keluarga Pegi alias Perong, bisa terjerat pidana jika terbukti ikut serta menyembunyikan pelaku saat pelariannya

"Keluarganya pun bisa dipidana kalau terbukti menyembunyikan si pelaku ini selama ini," kata Hotman.

Diberitakan sebelumnya, Satu dari tiga buronan atau DPO kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan pacarnya Muhammad Risky Rudiana alias Eki (16) di Cirebon, Jawa Barat ditangkap.

Buronan bernama Pegi alias Perong tersebut ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (21/5/2024) malam.

"Iya atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," kata Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan kepada wartawan, Rabu (23/5/2024).

Sebelumnya Surawan memastikan akan mendalami alasan delapan terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan atau BAP terkait adanya tiga pelaku lain.

Surawan mengatakan pihaknya juga akan tetap memburu ketiga orang terduga pelaku yang sempat disebut oleh kedelapan terpidana.

"Kami akan tetap dalami itu," kata Surawan kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

Keterangan terkait masih adanya tiga pelaku yang buron atau DPO ini menurut Surawan sebelumnya disampaikan ke delapan pelaku saat diperiksa di Polresta Cirebon. Namun keterangan tersebut kemudian dicabut oleh para pelaku saat perkara ini diambil alih Polda Jawa Barat.

"Jadi berbeda keterangan mereka pada saat mereka kita BAP di Polresta Cirebon, itu mereka masih kooperatif," kata Surawan.

Loading...

Komentar

Baca Juga

Opsi Media Informasi Group

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek