Kemnaker Berencana Dafarkan Ojol dan Kurir Paket Ikut Kepesertaan Tapera
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyusun regulasi yang akan mengatur para pekerja informal, seperti ojol, kurir, pekerja digital.
Kemnaker Berencana Dafarkan Ojol dan Kurir Paket Ikut Kepesertaan Tapera. (Foto: MNC Media)
IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyusun regulasi yang akan mengatur para pekerja informal, seperti ojol, kurir, pekerja digital, dan lain sebagainya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan regulasi tersebut juga akan dibuat untuk mengatur para pekerja di sektor informal untuk menjadi wajib kepesertaan BP Tapera seperti para pekerja swasta.
"Memang saat ini kami Kementerian Ketenagakerjaan Sedang menyusun regulasi teknis Dalam bentuk Permenaker Mengenai pengaturan tentang OJOL, ini pun belum selesai, kami masih public hearing," ujar Indah dalam konferensi pers di Kantor Sekretariat Presiden, Jumat (31/5/2024).
Indah menjelaskan, regulasi yang saat ini tengah disusun berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Namun saat ini memang masih dalam kajian, termasuk menimbang kemungkinan untuk menjadi peserta wajib Tapera seperti yang diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Kita dipertemukan atau kita harmonikan antara Permenaker perlindungan bagi pekerja OJOL Dan platform digital workers dengan penting atau urgent tidak mereka ini masuk dalam skema Tapera. Jadi kalau sekarang belum bisa saya jawab," sambungnya.
Terkait kepesertaan Tapera yang menyasar kepada para pekerja formal ini, Indah menegaskan baru akan diimplementasikan rencananya pada tahun 2027 mendatang. Hal itu sambil menunggu aturan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan karena berkaitan dengan hubungan industrial.
"Nanti akan diatur dalam Permenaker, nanti akan diatur dalam Permen tersebut, dan masih tahun 2027. Jadi terbitnya PP ini tidak langsung memotong upah pekerja, karena akan diatur dalam Permenaker," pungkas Indah.
(SLF)
Komentar
Posting Komentar