Komisi II DPR Bakal Rapat dengan KPU Bahas Aturan Pencalonan Pilkada
-
Komisi II DPR RI akan melakukan rapat kerja dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hari ini ini. Rapat ini digelar untuk evaluasi Pemilu serta membahas Peraturan KPU (PKPU) soal pencalonan pada Pilkada 2024.
"Ada dua agenda, pertama soal PKPU Pencalonan, kedua lanjutan evaluasi Pemilu," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
Dia mengatakan Komisi II DPR juga akan bertanya soal aturan calon legislatif terpilih untuk maju Pilkada 2024. Dia mengatakan harusnya caleg terpilih juga mundur jika hendak maju Pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya betul (soal caleg terpilih maju Pilkada). Harus mundur," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menilai tak ada larangan bagi caleg terpilih Pemilu 2024 untuk dilantik secara susulan, jika kalah dalam Pilkada 2024. Hasyim mengatakan Indonesia tidak memiliki aturan terkait pelantikan anggota legislatif secara serentak.
"Tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/kabupaten/kota serentak. Tidak ada pula larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada)," kata Hasyim kepada wartawan, Sabtu (11/5).
Hasyim mengatakan caleg terpilih Pemilu 2024 tidak harus mundur dari statusnya jika maju dalam Pilkada. Hal itu, kata dia, dapat dilakukan selama caleg tersebut belum dilantik sebagai anggota legislatif.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024. Kata Hasyim, dalam putusan itu disebutkan pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan.
Simak juga Video 'Jokowi Pastikan Pelaksanaan Pilkada 2024 Sesuai Jadwal':
Saksikan Live DetikPagi:
(dwr/haf)
Komentar
Posting Komentar