Madiun Jadi Jalur Distribusi Barang Ilegal, 1 Juta Batang Rokok Sudah Dimusnahkan Bea Cukai - Radar Madiun
Madiun Jadi Jalur Distribusi Barang Ilegal, 1 Juta Batang Rokok Sudah Dimusnahkan Bea Cukai - Radar Madiun
KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Madiun tidak mau berlama-lama menyimpan bukti barang kena cukai ilegal.
Kemarin (21/5) ratusan ribu batang rokok dan ratusan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang diamankan selama penindakan Desember 2023 sampai Februari 2024 lalu itu langsung dimusnahkan.
Kepala KPPBC Madiun Dwi Jogyastara mengatakan, negara berpotensi merugi hingga Rp 765 juta seandainya seluruh barang kena cukai ilegal tersebut diperjualbelikan.
‘’Pemusnahan BKC ilegal sebagian besar rokok polos,’’ kata Yogi -sapaan akrab Jogyastara.
Total ada sebanyak 760.220 batang rokok ilegal atau bodong yang disita dan dimusnahkan.
Perinciannya, 754.380 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 5.840 batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM).
Sedangkan MMEA sekitar 309,070 liter dari berbagai merek.
Menurut Yogi, barang kena cukai ilegal itu dimusnahkan setelah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN).
Pun, wajib dilenyapkan lantaran tak dilengkapi pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai tidak sesuai peruntukan.
‘’Sejumlah BKC berasal dari 29 penindakan yang dilakukan petugas di wilayah KPPBC Madiun. Ini hasil operasi pasar, kios dan toko serta temuan pengiriman di jasa ekspedisi,’’ jelasnya.
Berdasarkan peta kerawanan, Yogi memastikan Kota Madiun bukan menjadi wilayah produsen maupun pemasaran utama barang kena cukai ilegal. Melainkan sebagai jalur distribusi.
Meski begitu, bukan berarti tanpa antensi. Menurut dia, kerawanan seluruh wilayah patut diantisipasi.
Komentar
Posting Komentar