MK Batasi Jumlah Saksi untuk Sidang Sengketa Pileg 2024
Sidang sengketa Pileg 2024 di MK segera memasuki babak baru. Setelah mendengarkan permohonan dari pemohon serta jawaban pihak termohon dan terkait, sidang sengketa Pileg akan dilanjutkan ke agenda pembuktian mulai 27 Mei hingga 4 Juni 2024 mendatang.
diperbarui 14 Mei 2024, 14:29 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2024, 14:29 WIB
Ketua Hakim MK Anwar Usman (tengah) bersama Hakim MK Enny Nurbaningsih (kiri) dan Arie Hidayat memimpin sidang perdana sengketa Pemilu Legislatif 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Ada 260 perkara gugatan dari peserta Pileg 2019 yang akan disidangkan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Liputan6.com, Jakarta - Usai mendengarkan permohonan dari pemohon serta jawaban pihak termohon dan terkait, sidang sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan memasuki babak baru yaitu pembuktian.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, sidang pembuktian akan dilaksanakan pada 27 Mei hingga 4 Juni 2024 mendatang.
Dibahas Senyap Saat Reses, DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU MK ke Paripurna Hari Ini
“MK akan memberikan surat panggilan bagi perkara-perkara yang lanjut ke sidang pembuktian,” kata Suhartoyo di Gedung MK Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Suhartoyo menambahkan, para pihak yang menjalani sidang pembuktian bakal diberi kesempatan menghadirkan saksi. Namun jumlah saksi yang dihadirkan ke persidangan dibatasi, masing-masing hanya boleh enam orang.
"Jika lanjut nanti juga akan ada panggilan sidang pembuktian, oleh karena itu untuk dipersiapkan masing-masing perkara itu 5 saksi dan 1 ahli,” jelas Suhartoyo.
Namun demikian, Suhartoyo menjelaskan bahwa tidak semua perkara sengketa Pileg 2024 akan dilanjutkan ke sidang pembuktian. Perkara yang tidak dilanjutkan akan diputus dismissal dan akan disampaikan pada 21-22 Mei 2024.
"Perkara-perkara yang nanti disidangkan ini nanti akan diberitahukan lebih lanjut oleh kepaniteraan karena akan ada putusan dismissal. Kalau yang akan diputus dismissal yang sifatnya formal maka akan diberikan panggilan putusan dismissal yang diagendakan 21-22 Mei,” kata Suhartoyo menandasi.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Putusan DIsmissal Adalah
Delapan hakim MK yang hadir tersebut ialah Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sebagai informasi, putusan dismissal adalah putusan yang menyatakan apakah permohonan pemohon dinilai tidak diterima atau tidak berdasar. Dismissal disampaikan usai majelis melakukan rapat permusyawaratan hakim atau RPH.
Jika putusan sebuah perkara dinyatakan dismissal maka pemohon dan para pihak tidak melanjutkan ke tahapan pembuktian.
Total, pada sengketa Pileg 2024 MK menerima 297 permohonan. MK pun sudah memulai rangkaian sidang sengketa Pileg dan akan diadili dalam 30 hari kerja yang maksimum diputus pada 10 Juni 2024.
Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Komentar
Posting Komentar