Pilihan

OJK Cabut Izin Usaha Bank Jepara Artha - CNN Indonesia

 

OJK Cabut Izin Usaha Bank Jepara Artha

Rabu, 22 Mei 2024 08:10 WIB

OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), menambah panjang daftar bank yang bangkrut sejak awal 2024. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia 

--

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono menuturkan pencabutan izin usaha Bank Jepara Artha merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.

"Untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," ucapnya seperti dikutip dari keterangan resmi.

Pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat.

Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan Bank Jepara Artha dalam status pengawasan bank dalam resolusi. Hal ini dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi BPR termasuk pemegang saham pengendali untuk melakukan upaya penyehatan.

Upaya itu termasuk mengatasi permasalahan batas maksimum pemberian kredit, permodalan, dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

"Namun demikian, direksi dan pemegang saham pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan," imbuh Sumarjono.

Lebih lanjut, berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2024 tanggal 13 Mei 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Bank Jepara Artha dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha Bank Jepara Artha.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Sumarjono.

Mengenal KRIS, Standarisasi Layanan BPJS yang Berlaku 30 Juni 2025
(mrh/pta)

Komentar

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek