Pilihan

Pasal Kontroversial dalam Draf RUU Penyiaran Bakal Dibahas di Baleg DPR - inews

 

Pasal Kontroversial dalam Draf RUU Penyiaran Bakal Dibahas di Baleg DPR  - Bagian All

JAKARTA, iNews.id - Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyebut pasal kontroversial yang dianggap mengancam kebebasan pers dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran akan segera dibahas. Dia mengatakan, draf RUU Penyiaran yang ada merupakan usulan inisiatif Komisi I DPR. 

"Saya ini kan baru sekali sidang, nanti kita lihat (pasal kontroversial) di pembahasan nanti ya, kan baru sekali sidang. Itu kan (draf RUU) usulannya komisi, ya nanti akan kita bicarakan, ya," ujar Supratman saat dikonfirmasi, Kamis (23/5/2024).

Dia menyatakan perkembangan draf RUU Penyiaran masih dalam tahap harmonisasi antara pemerintah dan DPR.

"Masih mau harmonisasi dulu. Itu kan usulannya inisiatif komisi, bukan di Baleg. Baleg itu hanya mengharmonisasi aja," kata dia.

Diketahui, konstituen pers menolak adanya dua pasal yang dianggap berpotensi mengancam kebebasan pers. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyoroti dua klausul dalam RUU Penyiaran yakni larangan jurnalisme investigasi dan kewenangan sengketa oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Yang kami prihatinkan itu sebetulnya ada dua. Pertama mengenai larangan jurnalisme investigasi, yang kedua nanti sengketa kewenangan dalam penanganan pengaduan," ujar Hendry di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Selama dua periode menjadi bagian Dewan Pers, Hendry memastikan penyelesaian sengketa pers selama sangat objektif. Sebab, Dewan Pers merupakan lembaga independen.

"Saya tahu betul bahwa penanganan sengketa pers selama ini bagus, sangat objektif, independen, tidak terpengaruh karena apa, karena Dewan Pers dipilih oleh masyarakat pers," ujar dia.

Dia khawatir penyelesaian sengketa pers melalui KPI akan bernuansa politis karena lembaga tersebut diawasi DPR.

Dia juga menyinggung larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dalam pasal tersebut. Sebab, jurnalisme investigasi merupakan kasta tertinggi peliputan berita.

"Kalau ini sampai tidak ada ya lucu karena jurnalisme investigasi kalau kita sudah biasa di media massa kita tahu bahwa itu adalah mahkota dari liputan apa pun," kata Hendry.

Copyright ©2024 iNews.id. All Rights Reserved

Komentar

Baca Juga

Opsi Media Informasi Group

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek