Pegi alias Perong Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Berlapis - CNN Indonesia

 

Pegi alias Perong Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Berlapis

Bandung, CNN Indonesia 

--

Buron delapan tahun, Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan berhasil ditangkap polisi. Kini tersangka pembunuhan Vina dan Eky tersebut terancam hukuman mati.

Polisi menerapkan berlapis kepada Pegi. Di antaranya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun kurungan penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, di Polda Jabar Minggu (26/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penerapan hukuman mati karena dilatarbelakangi dugaan polisi yang menyebut jika Pegi merupakan otak dari pembunuhan ini.

Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menuturkan berdasarkan hasil penyelidikan, awal keributan yang berakhir menewaskan Vina dan Rizky, diawali inisiatif dari Pegi.

"Jadi memang PS merupakan otak pelaku, ketika mereka kumpul-kumpul sesama geng motor mereka di Moonraker, ada Geng XTC yang lewat di jalan itu, mereka lempari dengan batu, itu yang terjadi. Nah pada saat kejadian PS mengajak yang lain untuk mengejar korban. Yang dia sampaikan 'saya ada masalah dengan itu, kejar'," ungkap Surawan.

Kemudian Pegi dan salah seorang terpidana, mengejar Vina dan Rizky. Keduanya berhasil memberhentikan kendaraan yang ditumpangi Vina dan Rizky.

"Kemudian dikejar berdua sampai dengan di jembatan layang dipukul korban sampai jatuh kemudian dibawa korban ini satu motor dengan tersangka lain, korban Eky dan Vina satu motor dibawa ke kebun kosong, baru yang lainnya ramai-ramai mengikuti," katanya.

Saat itu, Vina dan Rizky langsung menjadi sasaran oleh Pegi. Dan pada saat itu juga, Vina disetubuhi oleh Pegi dan diikuti para pelaku lainnya.

"Jadi menurut keterangan salah satu pelaku juga bahwa yang melakukan persetubuhan terhadap Vina yang masih di bawah umur, pada saat dalam kondisi pingsan yang melakukan persetubuhan pertama adalah PS, kemudian diikuti oleh tersangka lainnya kecuali yang di bawah umur tidak ikut melakukan persetubuhan," katanya.

(csr/isn)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya