Pengakuan Aep, Saksi Mata yang Lihat Langsung Detik-Detik Kejadian Kasus Vina Cirebon
BEKASI, iNews.id - Saksi kunci kasus meninggalnya Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana alias Eky di Cirebon pada 2016 muncul ke publik. Dia yakni pemuda bernama Aep (30) warga asal Kampung Pilar Barat, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Nama Aep sebelumnya beberapa kali disebut Titin Prialianti, kuasa hukum terpidana pembunuhan Vina dan Eky. Dia disebut bersama Dede sebagai saksi mata kasus pembunuhan.
Baca Juga

Aep mengaku dia melihat langsung detik-detik sebelum kejadian pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Agustus 2016. Ketika itu dia bekerja sebagai tukang cuci mobil di sebuah bengkel tak jauh dari lokasi peristiwa tragis yang menimpa Vina dan Eky.
"Sekitar pukul 23.00 WIB, saya lagi di warung dekat lokasi kejadian beli rokok dan melintas motor dilempari batu. Ada sekitar empat motor," ujarnya.
Baca Juga

Kemudian dia melihat sekelompok remaja itu mengejar korban dan memperkirakan jumlahnya sekitar 8 orang.
“Terus dikejar-kejar. Di situ juga anak-anak ada sekitaran delapan orang. Cuma yang memepet itu 4 motor,” katanya.
Baca Juga

Karena merasa takut, Aep mengaku langsung meninggalkan lokasi kejadian dan tidak tahu lagi peristiwa apa yang terjadi selanjutnya kepada Vina dan kekasihnya.
Setelah kejadian tersebut, Aep bertemu dengan ayah Eky dan menceritakan apa yang dia lihat pada malam kejadian.
Baca Juga

"Kebetulan waktu itu ada Bapaknya almarhum Eky menanyakan ke saya. Dia menanyakan apakah kamu tahu semalam ada kejadian ribut-ribut di sini? Saya spontan bilang, ya saya tahu Pak. Terus kamu tahu pelaku-pelakunya? Ya saya tahu Pak. Biasa nongkrong di mana? Itu Pak di depan," ucapnya.
Diketahui, Vina dan Rizky alias Eky dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016, dini hari. Kasus Vina Cirebon ini kembali viral setelah diangkat ke layar lebar dengan judul, "Vina: Sebelum 7 Hari".
Baca Juga

Sebelum dibunuh secara brutal, Vina diperkosa oleh para pelaku. Jasad kedua korban ditemukan di flyover pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi.
Awal kasus ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota. Namun kemudian kasus diambil alih oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, delapan dari 11 pelaku berhasil ditangkap, diadili dan dijatuhi hukuman.
Tujuh pelaku dewasa, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman dan Rivaldi Aditya Wardana divonis penjara seumur hidup. Sementara Saka Tatal pelaku yang saat itu masih di bawah umur divonis 8 tahun penjara.
Sebelumnya Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan alias Perong di Bandung, Selasa (21/5/2024) malam. Perong merupakan satu dari tiga DPO pembunuhan Vina di Cirebon.
Editor : Donald Karouw
Tidak ada komentar:
Posting Komentar