Pengusaha-Pekerja Tolak Iuran Tapera, Begini Kata Airlangga - detik - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Pengusaha-Pekerja Tolak Iuran Tapera, Begini Kata Airlangga - detik

Share This
Responsive Ads Here

 

Pengusaha-Pekerja Tolak Iuran Tapera, Begini Kata Airlangga

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 29 Mei 2024 11:15 WIB
Foto: Aulia Damayanti/detik.com
Jakarta -

Kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diprotes pengusaha hingga pekerja. Pasalnya gaji pekerja baik swasta maupun PNS akan dipotong setiap bulannya sebesar 2,5% dan ditanggung perusahaan 0,5%.

Media sosial pun diramaikan dengan protes atas kebijakan tersebut. Menanggapi banyaknya protes dari masyarakat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan pihaknya akan melihat bagaimana keluhan dari masyarakat akan kebijakan tersebut.

"Nanti kami lihat," kata dia singkat kepada awak media ditemui di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga:

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan dievaluasi oleh pemerintah, Airlangga menjawab akan mengecek bersama Menteri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

ADVERTISEMENT

"Tentu kan ini nanti dicek ke pak Menteri PUPR," ucap dia.

Pengusaha pun kebijakan ini ikut menolak, Airlangga pun menyebut akan melakukan pengecekan juga atas protes pengusaha. Ia menyebut pengecekan akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Ya nanti akan dicek dengan Menteri terkait. Ya tidak lama lah," lanjutnya.

Sebagai informasi, Tapera diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024.

Menurut aturan tersebut simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, atau dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Iuran bagi peserta pekerja ditanggung bersama, yaitu pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya. Aturan soal iuran ini tercantum dalam pasal 15 Tapera.




(ada/rrd)
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages