Polisi Gagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Lobster, Disimpan dalam Gudang di Bogor - inews

 

Polisi Gagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Lobster, Disimpan dalam Gudang di Bogor

Jonathan Simanjuntak
Polisi Gagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Lobster, Disimpan dalam Gudang di Bogor
Baharkam Polri menggerebek gudang pengemasan benih lobster di Bogor, Jawa Barat. Ditemukan 91.246 benih lobster yang akan diselundupkan ke luar negeri. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Baharkam Polri menggerebek packaging house atau gudang pengemasan benih bening lobster (BBL) di wilayah Bogor, Jawa Barat. Buntut penggerebekan yang dilakukan Tim Unit III Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud ini, tiga tersangka ditangkap.

"Kami menggerebek di wilayah Bogor dilakukan di sebuah gudang berukuran 5x5 meter yang awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sana ada aktivitas ilegal usaha perikanan tanpa izin," kata Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, Jumat (17/5/2024).

Dia menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan pada Selasa (14/5/2024). Sebanyak 91.246 benih bening lobster yang siap dikemas ditemukan dalam gudang tersebut.

"Setelah kita pencacahan dengan tim KKP, kita berhasil mengamankan 91.246 ekor BBL di TKP. Ada beberapa barang bukti lain yang juga kami amankan untuk mendukung proses usaha perikanan ini dalam bentuk kemasan," ujarnya.

Dia mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap berinisial UD, ERP dan CH. Mereka memiliki peran berbeda.

"UD perannya sebagai kepala gudang dan koordinator. Kemudian tersangka lainnya yaitu berinisial ERP kemudian berinisial CH perannya sebagai press packing," katanya.

Donny bening lobster tersebut rencananya bakal dikirim ke luar negeri. Upaya kemas ini dilakukan agar benih bening lobster tahan lama.

Polisi masih memburu pemodal yang mengupah ketiga tersangka. Donny juga menyebut pihaknya telah mendapatkan identitas dan ciri-ciri pemodal.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 20, Pasal 16 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Upaya penggerebekan ini, kata Donny, berpotensi menyelamatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp19 miliar.

"Ada lobster jenis pasir yang harganya Rp200.000 dan lobster yang jenis mutiara harganya Rp250.000 per ekor," ucapnya.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya