Polisi Tahan 3 Pencuri Sembako di Rumah Dinas Wali Kota Bobby Nasution
--
Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap seorang Sat Pol PP dan dua orang Asisten Rumah Tangga (ART) yang terlibat mencuri sembako dan kebutuhan rumah tangga di Rumah Dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Tiga orang yang telah ditahan itu adalah ES (42) warga Jalan Abdul Kadir Nuh, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang (ART): ADD (44) warga Jalan Abdul Kadir Nuh, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang (ART), dan AS (39) warga Jalan Pasar III, Dusun XV, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
"Penangkapan itu berdasarkan LP/1362/V/2024/SPKT Restabes Medan / Polda Sumatera Utara, tanggal 12 Mei 2024 atas nama pelapor Muhammad Sori Muda Pane, " ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba didampingi Kasi Humas Iptu Ade Nasti Nasution dan Wakasat AKP Zikri Muamar, Minggu (26/5) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebutkan tiga tersangka mengambil barang-barang berupa sembako dari rumah dinas wali kota yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Polonia.
Beberapa di antara sembako yang dicuri adalah beras, minyak goreng, gula. Selain itu ketiganya juga mengambil barang atau alat dapur lain dari ruang tempat penyimpanan sembako yang berada di garasi bagian belakang rumah dinas wali kota tersebut.
"Ketiganya mengambil barang barang tersebut pada malam dan dini hari saat petugas jaga sedang tertidur dengan maksud untuk memiliki barang-barang tersebut," ujar Jama.
Rincian barang bukti yang disita
Dari tempat kejadian perkara (TKP) petugas menyita barang bukti masing - masing 3, 5 goni beras merek AA kemasan 10 kg, 2 bungkus gula putih merek PSM kemasan 1 kg, 5 bungkus gula putih merek Sugaro kemasan 1 Kg, 2 bungkus gula putih merek Rose Brand, kemasan 1 Kg, 4 bungkus gula putih kemasan 1 Kg.
"Kemudian 6 bungkus minyak goreng merek Salvaco kemasan 2 Kg, 4 Kg bungkus minyak goreng merek Addeline kemasan 2 Kg, 1 bungkus minyak goreng merek Pertama kemasan 2 Kg, 1 bungkus Minyak Goreng Merek Sinolin, kemasan 2 Kg ,3 bungkus minyak goreng merek Rosebrand kemasan 1 Kg, 1 bungkus minyak goreng merek Hoowin kemasan 1 Kg, 1 bungkus minyak goreng merek Palmanco kemasan 1 Kg, 1 buah Toples kaca merek Geneva, 1 buah kompor gas merek Solid, 15 buah garpu, 41 buah sendok makan," ujar Jama.
Dari hasil pemeriksaan sementara diduga pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 26 April 2024, sekira pukul 14 00 WIB.
Adapun pelapor pencurian ke Polrestabes Medan adalah Muhammad Sori Muda Pane yang merupakan Kepala Rumah Tangga di Rumah Dinas Wali Kota Medan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga tersangka langsung ditangkap dan dilakukan penahanan. Pencurian yang dilakukan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian sekitar Rp3 juta," beber Jama.
(fnr/kid)
Komentar
Posting Komentar