SYL Sumbang Rp 102 Juta ke Ponpes, Duitnya dari Patungan Anak Buah - detik - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

SYL Sumbang Rp 102 Juta ke Ponpes, Duitnya dari Patungan Anak Buah - detik

Share This
Responsive Ads Here

 

SYL Sumbang Rp 102 Juta ke Ponpes, Duitnya dari Patungan Anak Buah

Jakarta 

-

Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alamsyah mengatakan ada permintaan Rp 102 juta untuk keperluan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia mengatakan SYL menggunakan uang itu untuk menyumbang ke pondok pesantren (Ponpes) di Karawang, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Andi saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024). Andi awalnya menceritakan soal permintaan uang untuk berbagai keperluan SYL.

"Selama saya menjabat jadi Dirjen Perkebunan ada tiket perjalanan keluarga Pak Menteri dari Makassar tanggal 17 Desember 2022 itu permintaannya dari Pak Panji (Ajudan SYL) ke travel sebesar Rp 36 juta. Terus tanggal 31 Januari 2023 ada kekurangan yang saya sampaikan tadi karena kita tidak mampu membayar semua proses umrah itu, 31 Januari 2023 kami ikut sharing terkait dengan kekurangan perjalanan dinas luar negeri yang terkait dengan umrah itu sebesar Rp 159 juta kami serahkan ke Biro Umum dan Pengadaan Sekjen. Terus ada tanggal 30 Agustus 2022 kegiatan Pak Menteri di Karawang, ini dengan pak kiai, ini penyampaiannya ke Pak Arif sebesar Rp 102 juta. Terus ada service mobil Mercy Pak Menteri tanggal 22 Juli 2022 yang dimintakan Pak Panji," ujar Andi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa lalu mendalami kesaksian Andi tersebut. Jaksa mencecar Andi soal uang Rp 102 juta untuk kegiatan di Karawang yang diungkap Andi.

"Kemudian yang kegiatan yang saksi sebut, kegiatan di Karawang (kiai Karawang) Rp 102.500.000 (Rp 102 juta) ini maksudnya gimana ini?" tanya jaksa.

"Biasa Pak Menteri kalau ada ini, memberikan bantuan ke pondok-pondok pesantren," jawab Andi.

Andi mengatakan pemenuhan permintaan itu dilakukan dengan cara patungan atau sharing. Dia mengatakan total pengeluarannya untuk kepentingan SYL mencapai Rp 317 juta

"Ke kiai ini?" tanya jaksa.

"Iya. Waktu itu kami yang diminta sharing dan dipenuhi," jawab Andi.

"Sehingga totalnya menjadi?" tanya jaksa.

"Rp 317 juta," jawab Andi

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

(mib/haf)

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages