Airlangga Tidak Terima Surat Permintaan Jadi Saksi Meringankan SYL Hari Ini - inews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Airlangga Tidak Terima Surat Permintaan Jadi Saksi Meringankan SYL Hari Ini - inews

Share This
Responsive Ads Here

 Airlangga Tidak Terima Surat Permintaan Jadi Saksi Meringankan SYL Hari Ini

2:35 Estimated 542 Words ID Language
Auto openoff
News Nasional Detail Berita
Senin, 10 Juni 2024 - 11:37:00 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tidak menerima surat permintaan untuk menjadi saksi meringankan SYL. (Foto: Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartato tidak menerima surat permintaan menjadi saksi a de charge atau meringankan bagi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL diketahui sedang menjalani persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Kita tidak menerima surat apa pun," kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto kepada wartawan, Senin (10/6/2024). 

Dia mengungkapkan Airlangga saat ini sedang menghadiri agenda di luar negeri. Ketua umum Partai Golkar itu dalam perjalanan ke Rusia usai menghadiri acara Indo-Pacific Economic Framework (IPEF) di Singapura.

"Kemarin tiga hari meeting Indo-Pacific Economic Framework (IPEF) ya di Singapura, terus kemudian berlanjut ke Rusia. Sekarang posisi dalam perjalanan ke Rusia untuk rapat lagi bilateral dengan ekonomi juga," ujarnya.

Selain Airlangga, penasihat hukum SYL menyatakan terlah bersurat ke beberapa pihak lain untuk menjadi saksi meringankan seperti Presiden Joko Widodo (Jokowi) Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin dan Wapres ke-10 Jusuf Kalla (JK).

Akan tetapi, mereka tidak ada yang hadir di sidang hari ini. Jokowi dan JK menilai kasus tersebut tidak relevan dengan mereka.

SYL didakwa menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat dan badan pada Kementan.

Editor : Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
m-header
Kirimkan pertanyaanmu seputar hukum, Kami siap menjawab dan membantu permasalahanmu.
kirim
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages