Apa yang Terjadi Jika NPWP Tidak Dipadankan NIK?
Jumat, 21 Jun 2024 07:20 WIB
Wajib pajak akan kesulitan untuk mengakses sejumlah layanan perpajakan jika tidak memadankan NIK dengan NPWP sebelum 30 Juni 2024. Ilustrasi. (CNNIndonesia/Safir Makki).
--
Wajib pajak harus memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 30 Juni 2024.
Kewajiban pemadanan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara, bagi wajib pajak yang baru ingin mendaftar, akan langsung terdaftar diNIK.
Pemerintah menyiapkan sejumlah sanksi apabila wajib pajak tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP hingga batas waktu yang ditentukan.
Dalam hal ini, wajib pajak akan kesulitan dalam mengakses sejumlah layanan perpajakan.
Berikut enam layanan yang tak bisa dilakukan jikawajib pajak tidak memadankan NIKdengan NPWP:
1. layanan pencairan dana pemerintah;
2. layanan ekspor dan impor;
3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
f. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Komentar
Posting Komentar