Bermaksud Bubarkan Tawuran, Remaja di Kalideres Jakbar Jadi Tersangka Halaman all - Kompas
KOMPAS.com - Seorang remaja di Kalideres, Jakarta Barat berinisial DMS (18) ditetapkan sebagai tersangka usai memukul anak berinisial AP (14) ketika sedang tawuran.
Aksi tersebut terjadi ketika DMS bermaksud membubarkan tawuran di Jalan Kamal Raya RT 07/RW 07, Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (8/6/2024) pukul 15.00 WIB.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kalideres Kompol Abdul Jana mengatakan, tersangka memukul AP menggunakan balok.
Akibat perbuatan tersangka, AP dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng, Jakarta Barat, lalu korban dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (14/6/2024).
“(Korban) mengalami mengalami luka di kepala, kemudian korban ditolong oleh warga dan dibawa ke RSUD Cengkareng,” ujar Abdul dikutip dari Antaranews, Kamis (20/6/2024).
Kronologi remaja pukul anak hingga tewas saat tawuran
Peristiwa DMS memukul AP bermula pada Sabtu pukul 15.00 WIB saat tersangka mendengar ada anak-anak yang akan tawuran.
DMS kemudian berlari ke depan rumah dengan maksud membubarkan tawuran sambil membawa balok.
Aksi tersebut dilakukan tersangka karena ia merasa kesal dengan tawuran yang sering terjadi di Jalan Kamal Raya.
"Korban yang merupakan pelaku tawuran sedang naik motor. Posisinya berbonceng tiga, AP di tengah diapit dua temannya," ujar Abdul dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Pada saat itu, DMS meneriaki para pelaku tawuran agar membubarkan diri.
Setelah mengetahui AP meninggal, DMS memilih melarikan diri ke kampung halaman orangtuanya di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah
Namun, pelarian DMS diketahui oleh polisi. Ia akhirnya diamankan di Kampung Panerusan Wetan, Kecamatan Susukan, Banjarnegara, Jawa Tengah pada Sabtu (15/6/2024).
DMS dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Abdul mengatakan, DMS terancam hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Komentar
Posting Komentar