Bermaksud Bubarkan Tawuran, Remaja di Kalideres Jakbar Jadi Tersangka Halaman all - Kompas
KOMPAS.com - Seorang remaja di Kalideres, Jakarta Barat berinisial DMS (18) ditetapkan sebagai tersangka usai memukul anak berinisial AP (14) ketika sedang tawuran.
Aksi tersebut terjadi ketika DMS bermaksud membubarkan tawuran di Jalan Kamal Raya RT 07/RW 07, Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (8/6/2024) pukul 15.00 WIB.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kalideres Kompol Abdul Jana mengatakan, tersangka memukul AP menggunakan balok.
Akibat perbuatan tersangka, AP dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng, Jakarta Barat, lalu korban dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (14/6/2024).
“(Korban) mengalami mengalami luka di kepala, kemudian korban ditolong oleh warga dan dibawa ke RSUD Cengkareng,” ujar Abdul dikutip dari Antaranews, Kamis (20/6/2024).
Baca juga: Duduk Perkara Tawuran Geng Ladyboy Thailand dan Filipina di Bangkok
Kronologi remaja pukul anak hingga tewas saat tawuran
Peristiwa DMS memukul AP bermula pada Sabtu pukul 15.00 WIB saat tersangka mendengar ada anak-anak yang akan tawuran.
DMS kemudian berlari ke depan rumah dengan maksud membubarkan tawuran sambil membawa balok.
Aksi tersebut dilakukan tersangka karena ia merasa kesal dengan tawuran yang sering terjadi di Jalan Kamal Raya.
"Korban yang merupakan pelaku tawuran sedang naik motor. Posisinya berbonceng tiga, AP di tengah diapit dua temannya," ujar Abdul dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Pada saat itu, DMS meneriaki para pelaku tawuran agar membubarkan diri.
Baca juga: 6 Fakta Tawuran di Muntilan, Melibatkan Dua Kubu, Merusak 11 Motor dan 3 Bangunan
Korban tergeletak di jalan
Sepeda motor yang dikemudikan teman AP kemudian berputar ke arah DMS dengan maksud melarikan diri.
Tersangka yang kadung kesal dengan aksi tawuran lalu mencegat dan memukul pelaku tawuran dengan balok.
“Saat mencegat itu, DMS langsung memukul para pelaku tawuran termasuk korban. Mereka bertiga terjatuh," ujar Abdul.
Setelah dipukul balok oleh DMS, dua teman AP dapat bangun dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Namun, AP tidak dapat melarikan diri karena tergeletak di jalan dengan luka di kepala.
DMS kemudian meminta pengendara motor lain untuk membawa AP ke RSUD Cengkareng, setelah pelaku tawuran membubarkan diri.
Pada saat itu juga, warga langsung mengamankan DMS karena emosi.
Setelah dirawat di RSUD Cengkareng selama beberapa saat, AP dinyatakan meninggal pada Jumat.
Baca juga: Kronologi Tawuran di Muntilan, Magelang, Polisi: Situasi Kondusif dan Dilakukan Mediasi
Tersangka melarikan diri
Setelah mengetahui AP meninggal, DMS memilih melarikan diri ke kampung halaman orangtuanya di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah
Namun, pelarian DMS diketahui oleh polisi. Ia akhirnya diamankan di Kampung Panerusan Wetan, Kecamatan Susukan, Banjarnegara, Jawa Tengah pada Sabtu (15/6/2024).
DMS dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Abdul mengatakan, DMS terancam hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
Baca juga: Tawuran di Muntilan, Magelang, Kendaraan Dibakar dan Lalu Lintas Macet
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Komentar
Posting Komentar