DPR AS loloskan RUU untuk jatuhkan sanksi bagi ICC terkait Israel - Antara news

 

DPR AS loloskan RUU untuk jatuhkan sanksi bagi ICC terkait Israel

  • Selasa, 4 Juni 2024 09:27 WIB
DPR AS loloskan RUU untuk jatuhkan sanksi bagi ICC terkait Israel
Logo Mahkamah Pidana Internasional, International Criminal Court (ICC). (ANTARA/HO-Wkipedia/pri.)
Washington (ANTARA) - Komite Regulasi DPR AS meloloskan rencana undang-undang (RUU) yang menjatuhkan sanksi bagi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sebagai respons atas permintaan jaksa ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel.

Pemungutan suara pada Senin (3/6) untuk meloloskan draf "Undang-Undang Penanggulangan Pengadilan Ilegal" berakhir dengan 9 suara setuju dan 3 menentang.

Pada 20 Mei, jaksa ICC Karim Khan mengajukan permintaan agar surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Galant, serta para petinggi Hamas–kelompok perlawanan Palestina.

RUU yang diloloskan pada Senin itu memungkinkan ICC dan pihak-pihak asing lain yang mendukungnya untuk dijatuhi sanksi karena berupaya menangkap, menahan, atau mengadili orang-orang yang dilindungi oleh AS dan para sekutunya.

Definisi orang yang dilindungi dalam RUU itu mencakup warga negara asing atau penduduk sah di negara-negara sekutu AS yang tidak setuju dengan keputusan ICC.

"Jika ICC bersikeras mengincar Israel, sebuah negara demokrasi yang sedang membela diri dari kejahatan, AS harus melawan mereka dan memastikan konsekuensi bagi para birokrat internasional ini," kata Pemimpin Mayoritas DPR AS Steve Scalise dalam sebuah pernyataan.

Pada 7 Oktober, Hamas melancarkan serangan besar-besaran ke wilayah Israel, yang menewaskan hampir 1.200 orang dan menyandera sekitar 240 orang lainnya, menurut Tel Aviv.

Israel kemudian melancarkan operasi militer di Jalur Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 36.400 orang di wilayah kantong Palestina itu, menurut otoritas setempat.

Menurut Scalise, Hamas "sepenuhnya bertanggung jawab" atas kematian para korban dalam konflik tersebut.

Pemerintah AS di bawah Presiden Joe Biden sangat menentang undang-undang tersebut, kata Gedung Putih dalam pernyataannya pada Senin.

Ada cara yang lebih efektif untuk melindungi Israel dan mempertahankan posisi AS di ICC, sebut pernyataan itu, seraya menambahkan bahwa pemerintah siap bekerja sama dengan anggota parlemen untuk opsi-opsi lain.

Sumber: Sputnik

Baca juga: PBB tegaskan semua negara anggota harus hormati ICC
Baca juga: Gedung Putih sebut sanksi AS terhadap ICC bukanlah "pendekatan tepat"
Baca juga: Senator AS dukung surat perintah penangkapan ICC untuk pemimpin Israel

Penerjemah: Anton Santoso
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya