ICMI Harap Kementerian Haji Bisa Percepat Antrean Ibadah Haji

Jumat, 14 Juni 2024 | 18:01 WIB
Juan Ardya Guardiola / NF
Direktur Eksekutif ICMI, Andi Irman. (Beritasatu.com/Juan Ardya Guardiola)
Jakarta, Beritasatu.com - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) berharap, nantinya Kementerian Haji mampu menjadi solusi atas panjangnya durasi antrean ibadah haji dan umrah di Indonesia.
Direktur Eksekutif ICMI, Andi Irman menilai usulan pembentukan Kementerian Haji dianggap mampu memperbaiki pengelolaan penyelenggara haji. Sebab kementerian yang terpisah dari Kementerian Agama akan lebih fokus dalam mengurusi hal tersebut.
“Sebetulnya dengan adanya kementerian urusan haji dan umrah, tata kelola itu bisa dibuat menjadi bisa lebih efisien, termasuk dari tata manajemennya bisa dibuat lebih simpel,” kata Andi kepada Beritasatu.com beberapa belum lama ini.
Lebih lanjut, tata kelola haji di Indonesia terbilang cukup baik, tetapi masih banyak yang perlu dibenahi dan ditingkatkan.
ICMI mencatat kurang lebih ada 120 juta orang yang berminat naik haji, bahkan setiap tahun sekitar tiga sampai empat juta orang akan berangkat haji.
Untuk itu dengan tingkat minat haji yang sangat tinggi di Indonesia, menurut Andi, perlu diikuti juga dengan penyelenggaraan yang baik. Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu dibenahi ke depannya oleh Kementerian Haji.
“Waktu atau durasi berhaji itu harus dikaji, bisa jadi tidak harus 30 atau 40 hari. Mengapa tidak misalnya durasi haji itu hanya 21 hari saja,” tegas Andi.
Menurutnya, durasi pelaksanaan haji yang dikurangi akan sangat bermanfaat pada efisiensi waktu. Banyak hal yang bisa dihemat mulai dari hotel, katering, dan pesawat, sehingga akan berpengaruh pada durasi antrean yang begitu lama.
Selama ini, Kementerian Agama mungkin sudah mengurus ibadah haji dan umrah dengan baik, tetapi ICMI memandang Kementerian Agama juga memiliki banyak urusan lain terkait dengan perihal keumatan.
“Nah, ini kalau ada Kementerian Haji mungkin tata kelola itu bisa dibuat lebih bagus,” tutup Andi.
Simak berita dan artikel lainnya di
Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar