Pilihan

Izin Usaha Tambang PBNU Terbit Pekan Depan, Bahlil: Ini Tabungan Akhirat, Lebih Cepat Lebih Baik - Halaman all - TribunNews

 

Izin Usaha Tambang PBNU Terbit Pekan Depan, Bahlil: Ini Tabungan Akhirat, Lebih Cepat Lebih Baik - Halaman all - TribunNews

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengatakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan terbit pekan depan. 

PBNU diketahui mengajukan izin wilayah tambang batu bara di Kalimantan Timur.

"Oh kalau NU sudah jadi, sudah berpores," kata Bahlil saat konferensi pers di Kantor BKPM, Jumat (7/6/2024).

Bahlil mengatakan, hal tersebut merupakan bagian dari itikad baik pemerintah kepada ormas keagamaan dengan menggunakan prinsip tabungan akhirat. 

"Saya akan pakai prinsip karena ini kan untuk tabungan akhirat, ini lebih cepat lebih baik," ucapnya. 

Namun, ia menegaskan pemberian izin ini tak ada kaitannya dengan hal politis. 

"Politik sudah selesai kok, Pak Prabowo sudah menang 58 persen, nggak ada urusannya itu sama politik."

"Ini itikad baik pemerintah di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo untuk menghargai jasa-jasa daripada organisasi yang hebat-hebat dan kontribusi mereka kepada negara," jelasnya.

Ia kembali menegaskan, izin serupa juga akan diprioritaskan bagi ormas keagamaan besar lainnya. 

Seperti Muhammadiyah, organisasi induk Kristen, Budha, serta Hindu. 

Bahlil mengatakan, penerbitan IUP kepada PBNU itu juga dilakukan sejalan dengan telah dibentuknya badan usaha sesuai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca juga: Soal Pengelolaan Tambang, Anggota Komisi VII DPR: Jangan Ragukan Kompetensi SDM NU

"Contoh, NU yang sudah kita lihat. NU mendapat, tapi NU membuat badan usaha. Jadi badan usahanya. Nanti dikelola secara profesional."

"Saya sudah membaca beberapa rilis PBNU dan betul mungkin kalau tidak salah Minggu depan sudah selesai urusannya," tegasnya. 

Bahlil mengatakan, NU berhak mendapatkan izin kelola tambang untuk wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara di bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Meski demikian, ia enggan menjelaskan jumlah cadangan yang ada di wilayah tersebut.

"Pemberian kepada PBNU adalah eks KPC. Berapa cadangannya nanti begitu kita kasih, tanya mereka," ungkapnya.

Alasan Jokowi Beri Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Jasa organisasi keagamaan hingga aspirasi masyarakat menjadi alasan pemerintah akhirnya meneken kebijakan itu. 

Bahlil berpendapat, pemberian IUP kepada ormas keagamaan merupakan pemberian hak atas jasa-jasanya selama ini kepada negara.

Mereka dinilai mempunyai peran yang penting dalam masa-masa perjuangan Indonesia melawan penjajah.

"Saya ingin sampaikan bahwa kenapa ini diberikan. Pertama, kita tahu bahwa Indonesia merdeka dan dalam mempertahankan kemerdekaan hampir semua elemen terlibat.

"Dan khususnya kepada ormas keagamaan NU, Muhammadiyah, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Buddha, dan Hindu dalam pandangan kami dan kontribusi tokoh ini nggak bisa kita bantah. Bahkan yang memerdekakan ini ya mereka," kata Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat.

Bahlil mencontohkan saat agresi militer Belanda pada tahun 1948. 

Saat itu ormas keagamaan, khususnya NU dan Muhammadiyah, berjasa dengan mengeluarkan fatwa mengenai jihad. 

Menurutnya, peran ormas keagamaan saat itu begitu vital. 

"Tidak hanya itu proses kemerdekaan banyak dinamika pusat dan daerah. Contoh konflik di Ambon yang selesaikan kan tokoh agama," katanya.

Ia mengklaim ormaslah pihak yang pertama kali membantu pemerintah ketika memang ada masalah di masyarakat maupun negara.

"Emang pada saat negara sebelum merdeka, kena bencana, masalah, emang investor atau pengusaha-pengusaha ini yang mengurus rakyat kita?"

"Orang meninggal duluan, organisasi keagamaan yang mensalatkan itu jenazah," katanya. 

Selain itu, Menteri Bahlil mengaku pemberian IUP kepada ormas juga menandakan agar tidak selalu dikuasai oleh perusahaan besar bahkan investor-investor asing.

"Nah kemudian pandangan Bapak Presiden menyampaikan bahwa IUP ini jangan hanya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan gede, oleh investor-investor besar," jelas Bahlil.

Bahlil juga menjelaskan diperbolehkannya ormas mengelola pertambangan berasal dari aspirasi masyarakat.

Dia mengatakan hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi kepadanya ketika melakukan kunjungan kerja (kunker) ke daerah.

"Karena dari beberapa perjalanan dinas Bapak Presiden ke daerah, menerima aspirasi juga tentang bagaimana organisasi keagamaan ini juga diperankan tidak hanya sebagai obyek," katanya.

Sebelumnya, Jokowi menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada Kamis (30/5/2024).

Dikutip dari beleid PP tersebut, disisipkan pasal baru yaitu Pasal 83 A yang mengatur organisasi masyarakat (ormas) dan keagamaan diperbolehkan untuk mengelola tambang.

Pada ayat 1, dijelaskan ormas keagamaan diberikan prioritas untuk diberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) demi kesejahteraan masyarakat.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian isi pasal tersebut.

Lantas, WIUPK yang diatur dalam ayat 1 adalah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Kemudian pada ayat 3, saham ormas yang berada di badan usaha tersebut tidak dapat dipindahtangankan ke pihak lain tanpa persetujuan Menteri.

Sementara, WIUPK yang diberikan terhadap ormas tersebut berlaku lima tahun sejak PP ini berlaku.

"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku," demikian isi Pasal 83A ayat 6.

Lalu, ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioiritas kepada badan usaha milik ormas dan organisasi keagamaan akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek