Kemenkeu Bersuara soal Gaji Bos OIKN Sempat Ditunggak Jokowi 11 Bulan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara gaji soal gaji kepala dan wakil kepala Otorita IKN yang sempat ditunggak Presiden Joko Widodo selama 11 bulan.
Perbincangan soal tunggakan gaji pejabat OIKN ini muncul lagi jadi pembicaraan publik usai mundurnya Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan tunggakan gaji tersebut sudah lunas dengan cara dibayarkan sekaligus alias dirapel.
"Dapat disampaikan, hak keuangan pimpinan dan staf OIKN sudah tuntas diselesaikan," kata Prastowo dalam akun X pribadinya, Selasa (4/6).
Lihat Juga :
"Semua sudah diselesaikan. Semua sudah dirapel di tahun anggaran (TA) 2023. Dirapel karena aturan terbit belakangan dan haknya lebih awal, maka dibayarkan sekaligus untuk bulan-bulan yang menjadi hak sebelum terbit peraturan presiden (perpres)," jelasnya saat dikonfirmasi lebih lanjut melalui pesan singkat.
Ketentuan mengenai gaji bos OIKN ini diatur dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Beleid ini baru diteken Jokowi pada 30 Januari 2023.
Gaji per bulan kepala Otorita IKN adalah Rp172 juta, sedangkan wakilnya berhak mengantongi Rp155 juta per bulan. Jika pembayaran tersebut dirapel selama 11 bulan, berarti Bambang mengantongi langsung uang haknya sebesar Rp1,89 miliar dan Dhony mendapatkan Rp1,7 miliar.
Sedangkan curhatan soal gaji yang sempat ditunggak negara diungkapkan langsung Bambang dalam rapat dengan DPR RI. Ia mengakui bahwa gaji ratusan juta yang tak cair selama 11 bulan itu juga dialami mantan Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe.
"Kami harus jujur menyampaikan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini," ungkap Bambang saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada April 2023 lalu.
Kini, Bambang dan Dhony sudah resmi mundur dari Otorita IKN. Kabar ini dipastikan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada Senin (3/6), sejalan dengan terbitnya keputusan presiden (keppres).
Setelah pengunduran diri tersebut, Presiden Jokowi memberhentikan Bambang dan Dhony secara hormat. Jokowi diklaim juga mengucapkan terima kasih atas kinerja kedua sosok tersebut.
Lihat Juga :
Presiden Jokowi lantas menunjuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono selaku plt kepala Otorita IKN. Lalu, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni ditetapkan sebagai plt wakil kepala OIKN.
Berikut rincian gaji kepala dan wakil kepala Otorita IKN:
1. Kepala Otorita IKN (Rp172.718.840)
- Gaji pokok: Rp5.040.000
- Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras): Rp648.840
- Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
- Tunjangan kinerja: Rp153.422.000
Komentar
Posting Komentar