Kepala BNPT Apresiasi Penangkapan Residivis Teroris di Cikampek oleh Densus 88
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Mohammed Rycko Amelza Dahniel. Foto/Ist
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (
BNPT) memberikan apresiasi penegakan hukum proaktif Densus 88 A/T Polri terhadap penangkapan residivis teroris di Cikampek, Provinsi Jawa Barat, pada Sabtu, 15 Juni 2024.
“Kami (BNPT) memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polri khususnya kepada Densus 88 yang telah menangkap residivis teroris di Cikampek Jawa Barat," jelas Kepala BNPT , Komjen Pol Mohammed Rycko Amelza Dahniel, Senin (17/6/2024).
Rycko menambahkan, penangkapan tersebut merupakan bentuk ketegasan aparat penegak hukum dalam pencegahan terjadinya tindak kekerasan terorisme yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun harta benda.
“Itu adalah upaya proaktif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum agar masyarakat lain dapat terhindar dari aksi-aksi kekerasan yang lebih fatal,” tuturnya.
Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror menggerebek sebuah rumah kontrakan yang ditinggali seorang pria terduga teroris di Kampung Kamojing Barat, Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Tim penyidik menyita barang bukti berupa serbuk berwarna putih dan kuning dalam penggeledahan rumah kontrakan yang dihuni terduga teroris.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko keterlibatan tersangka AAR dalam tindak pidana terorisme terafiliasi dengan kelompok negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Kabupaten Karawang. AAR juga merupakan residivis kasus terorisme pada 2011 dan 2018.
Lihat Juga: Tersangka Teroris di Karawang Diduga Terafiliasi dengan ISIS, Polisi Turut Amankan Bahan Peledak
(wib)
Komentar
Posting Komentar