MK: Putusan Sengketa Pilkada Lebih Progresif Dibanding PHPU
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menilai putusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) biasanya lebih progresif dibandingkan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
ADVERTISEMENT
"MK itu lebih progresif kalau pilkada. Sudah beberapa kali pasangan kepala daerah didiskualifikasi melalui putusan MK," ujarnya seusai menghadiri talkshow bertajuk "Implementasi dan Implikasi Putusan MK bagi Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara" di Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej), Jawa Timur, Jumat (14/6/2024) dikutip dari Antara.
Menurutnya, persoalan sengketa pilkada lebih mudah dideteksi dan diidentifikasi oleh MK karena sifatnya sektoral di lingkup kabupaten atau provinsi. Hal ini berbeda dengan PHPU yang bersifat nasional dan melibatkan seluruh Indonesia.
"Bahkan beberapa gaya putusan pilkada juga diterapkan di PHPU, sehingga putusannya berujung pada diskualifikasi calon. Saya yakin pada pilkada mendatang, hakim MK tetap konsisten dalam memutus perkara Pilkada 2024," tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa banyak pendekatan yang akan dilakukan oleh hakim MK dalam menghadapi sengketa Pilkada 2024. Pemetaan persoalan dalam pilkada biasanya lebih mudah, sehingga memudahkan dalam pengambilan keputusan.
Terkait PHPU, Suhartoyo mengakui putusan MK tidak bisa memuaskan semua pihak dan selalu ada pihak yang tidak menerima putusan tersebut. Namun, hal tersebut dianggap wajar.
"Ada pro dan kontra dalam menilai putusan MK terkait PHPU karena masyarakat memiliki sudut pandang yang berbeda. Hakim MK dalam memutuskan perkara juga memiliki sensitivitas masing-masing dalam mengadili perkara," tutupnya.
Komentar
Posting Komentar