MUI Peringatkan BEI Soal Short Selling dan Saham Kategori Syariah
Bisnis.com, JAKARTA - Polemik short selling saham telah masuk dalam babak baru dengan beleid haram oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Lalu bagaimana saham dengan golongan syariah?
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menegaskan transaksi saham secara short selling haram hukumnya, meskipun untuk saham yang termasuk dalam kategori syariah.
Menurut Fatwa DSN-MUI No. 80 Tahun 2011, transaksi short selling termasuk transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah, karena termasuk ke dalam ba'i al-ma'dum.
Artinya, short selling merupakan suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali pada saat harga turun.
Ketua DSN-MUI Bidang Pasar Modal Syariah, Iggi H. Achsien mengatakan seharusnya BEI membuka opsi bagi para emiten yang tidak berkenan untuk sahamnya ditransaksikan secara short selling agar tidak dimasukkan ke dalam daftar efek short sell. Kecuali, untuk emiten yang memang menginginkan agar sahamnya lebih likuid.
"Tapi buat investor syariah, ketika kemudian misalnya DSN MUI menganggap lebih besar unsur spekulasinya, maka ya tidak boleh short selling," katanya.
Dia menegaskan bertransaksi saham secara short selling hukumnya haram. Namun, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melarang saham-saham tertentu ditransaksikan secara short sell.
"Kalau secara syariah kan sudah melarang short sell itu haram kalau buat di investasi syariah. Tapi kan kami tidak bisa melarang bahwa saham yang masuk daftar efek itu kemudian dimasukkan ke situ [daftar saham short selling],” ujar Iggi kepada Bisnis, Rabu (19/6/2024).
Sebagaimana diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera meluncurkan aturan short selling pada semester II/2024. Totalnya ada 116 saham yang bisa ditransaksikan secara short selling, tetapi beberapa di antaranya termasuk dalam kategori saham syariah.
Mengacu data BEI, beberapa saham yang masuk dalam penghitungan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) per 10 Juni di antaranya yaitu PT Astra Agro Lestari Tbk. (AALI), PT Ace Hardware Indonesia Tbk. (ACES), PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI), dan masih banyak lagi.
Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengungkapkan BEI sedang dalam proses menyiapkan beberapa hal baru yang akan diluncurkan dalam tahun ini seperti short selling, single stock futures, dan put warrant (structured warrant).
Dia menilai langkah strategis itu dapat membuat antusiasme investor pasar modal Indonesia semakin bergairah. "Kami berharap ini bisa menambah pilihan instrumen trading bagi para investor," ujar Irvan dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (13/6/2024).
Lewat Short Sell Transaksi Saham Naik?
Head Customer Literation and Education Kiwoom Sekuritas Oktavianus Audi mengatakan pihaknya melihat dari dua sisi terkait aturan short selling. Dampak positifnya, aturan ini akan menambah ruang gerak bagi investor sehingga menjadi dua arah, pada saat IHSG cenderung bearish investor dapat melakukan transaksi short.
"Karena saat ini pada saat pasar turun, investor hanya bisa melakukan averaging down saja dan kami menyambut baik terkait aturan ini yang mulai akan diterapkan di IHSG," ujar Audi kepada Bisnis.
Kendati demikian, dampak negatif short selling menurutnya yaitu sosialisasi terkait aturan ini kepada investor dikhawatirkan masih belum merata, sehingga kurangnya kesiapan investor. Misalnya, risiko atas aturan tersebut dan mitigasi oleh investor apabila mengalami kerugian.
"Kesiapan pendanaan dan pengetahuan tentang aturan perdagangan short selling ini yang paling harus dikedepankan. Dari sisi anggota bursa [AB], mitigasi profil investor terkait keikutsertaan dalam short selling ini harus ketat dan belum dapat diberikan kepada keseluruhan investor, terlebih yang baru dalam investasi saham," pungkas Audi.
Mengacu data BEI per 31 Mei 2024, totalnya ada 116 saham short selling. Ada satu saham yang baru dimasukkan ke daftar efek short selling, yaitu PT Wintermar Offshore Marine Tbk. (WINS).
Sementara itu, sebanyak 5 emiten keluar dari daftar efek shortsell yaitu PT ABM Investama Tbk. (ABMM), PT Sariguna Primatirta Tbk. (CLEO), PT Indika Energy Tbk. (INDY), PT PAM Mineral Tbk. (NICL), dan PT Timah Tbk. (TINS).
Perlu diketahui, short selling merupakan transaksi jual beli saham oleh investor yang tidak memiliki saham untuk melakukan transaksi tersebut. Oleh karena itu, teknik short selling kerap dilakukan oleh investor dengan profil risiko tinggi.
Mekanisme short selling adalah seorang investor meminjam saham kepada pihak lain, misalnya broker. Setelah itu, saham tersebut dijual dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapat keuntungan.
Pelaku short selling harus bisa melihat pergerakan harga pasar dan memperkirakan kapan harga akan turun. Saat harga sudah turun, investor kemudian membelinya kembali dan mengembalikannya pada broker. Oleh karena itu teknik short selling sangat berisiko.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
Komentar
Posting Komentar